SuaraSulsel.id - Polres Barru dan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel membongkar kasus peredaran narkotika seberat 30 Kg. Barang haram tersebut ditaksir memiliki nilai Rp46 miliar.
Satu orang tersangka berinisial MNZ sudah diamankan.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, kasus ini terungkap pada 24 April 2024 di Dermaga Awerange, Kabupaten Barru. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 30 Kg yang dikemas dalam 30 paket.
"Tersangka yang diamankan selaku penerima narkoba di dermaga ini merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan diakui bahwa tersangka sudah dua kali melakukan. Titik tujuannya ke Sidrap," ujar Andi Rian kepada media di Mapolda Sulsel, Selasa, 30 April 2024.
Baca Juga: Satgas Pengurai Kemacetan Jalan Poros Maros-Bone Dibentuk
Kata Andi Rian, MNZ juga pernah menerima sabu dari orang yang sama seberat 17 Kg lewat dermaga di Barru sebelum bulan ramadhan. Barang itu kemudian diedarkan ke kabupaten Sidrap.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang itu diperoleh dari Kalimantan. Polisi juga sedang mendalami apakah mereka jaringan internasional atau bukan.
"Penyidik sedang dalami, sedang diupayakan control delivery untuk penerima barang ini. Termasuk juga orang yang dimaksud yang mengirim barang dan dari informasinya berada di kalimantan. Saat ini sudah empat saksi diperiksa dan masih akan dilakukan pengembangan perkara," sebutnya.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Soal pengiriman narkoba yang hendak masuk ke Sulawesi Selatan lewat pelabuhan di Barru, pekan lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sebuah kapal motor Bukit Arafah dari Kalimantan akan bersandar di pelabuhan Awerange. Saat sandar, petugas mendapati kapal tersebut dihampiri oleh pelaku yang mengendarai mobil Brio merah.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Ingatkan Petugas Jaga Kesehatan Selama Operasi Ketupat 2024
Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati MZN mengangkut sebuah kotak putih berisi tiga bungkus sabu. Kata Dodik, barang itu dikemas menggunakan kemasan snack.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan dua kotak berisi sabu lainnya yang masih tersimpan di KM Bukit Arafah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Bayar Rp25 Juta untuk Surat Sakit? Drama Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati di Makassar
-
Mira Hayati dan Dua Pengusaha Skincare di Makassar Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024