SuaraSulsel.id - Polres Barru dan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel membongkar kasus peredaran narkotika seberat 30 Kg. Barang haram tersebut ditaksir memiliki nilai Rp46 miliar.
Satu orang tersangka berinisial MNZ sudah diamankan.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, kasus ini terungkap pada 24 April 2024 di Dermaga Awerange, Kabupaten Barru. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 30 Kg yang dikemas dalam 30 paket.
"Tersangka yang diamankan selaku penerima narkoba di dermaga ini merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan diakui bahwa tersangka sudah dua kali melakukan. Titik tujuannya ke Sidrap," ujar Andi Rian kepada media di Mapolda Sulsel, Selasa, 30 April 2024.
Kata Andi Rian, MNZ juga pernah menerima sabu dari orang yang sama seberat 17 Kg lewat dermaga di Barru sebelum bulan ramadhan. Barang itu kemudian diedarkan ke kabupaten Sidrap.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang itu diperoleh dari Kalimantan. Polisi juga sedang mendalami apakah mereka jaringan internasional atau bukan.
"Penyidik sedang dalami, sedang diupayakan control delivery untuk penerima barang ini. Termasuk juga orang yang dimaksud yang mengirim barang dan dari informasinya berada di kalimantan. Saat ini sudah empat saksi diperiksa dan masih akan dilakukan pengembangan perkara," sebutnya.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Soal pengiriman narkoba yang hendak masuk ke Sulawesi Selatan lewat pelabuhan di Barru, pekan lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sebuah kapal motor Bukit Arafah dari Kalimantan akan bersandar di pelabuhan Awerange. Saat sandar, petugas mendapati kapal tersebut dihampiri oleh pelaku yang mengendarai mobil Brio merah.
Baca Juga: Satgas Pengurai Kemacetan Jalan Poros Maros-Bone Dibentuk
Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati MZN mengangkut sebuah kotak putih berisi tiga bungkus sabu. Kata Dodik, barang itu dikemas menggunakan kemasan snack.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan dua kotak berisi sabu lainnya yang masih tersimpan di KM Bukit Arafah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik