SuaraSulsel.id - Polres Barru dan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel membongkar kasus peredaran narkotika seberat 30 Kg. Barang haram tersebut ditaksir memiliki nilai Rp46 miliar.
Satu orang tersangka berinisial MNZ sudah diamankan.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, kasus ini terungkap pada 24 April 2024 di Dermaga Awerange, Kabupaten Barru. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 30 Kg yang dikemas dalam 30 paket.
"Tersangka yang diamankan selaku penerima narkoba di dermaga ini merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan diakui bahwa tersangka sudah dua kali melakukan. Titik tujuannya ke Sidrap," ujar Andi Rian kepada media di Mapolda Sulsel, Selasa, 30 April 2024.
Kata Andi Rian, MNZ juga pernah menerima sabu dari orang yang sama seberat 17 Kg lewat dermaga di Barru sebelum bulan ramadhan. Barang itu kemudian diedarkan ke kabupaten Sidrap.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang itu diperoleh dari Kalimantan. Polisi juga sedang mendalami apakah mereka jaringan internasional atau bukan.
"Penyidik sedang dalami, sedang diupayakan control delivery untuk penerima barang ini. Termasuk juga orang yang dimaksud yang mengirim barang dan dari informasinya berada di kalimantan. Saat ini sudah empat saksi diperiksa dan masih akan dilakukan pengembangan perkara," sebutnya.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Soal pengiriman narkoba yang hendak masuk ke Sulawesi Selatan lewat pelabuhan di Barru, pekan lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui sebuah kapal motor Bukit Arafah dari Kalimantan akan bersandar di pelabuhan Awerange. Saat sandar, petugas mendapati kapal tersebut dihampiri oleh pelaku yang mengendarai mobil Brio merah.
Baca Juga: Satgas Pengurai Kemacetan Jalan Poros Maros-Bone Dibentuk
Petugas melakukan penggeledahan dan mendapati MZN mengangkut sebuah kotak putih berisi tiga bungkus sabu. Kata Dodik, barang itu dikemas menggunakan kemasan snack.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan dua kotak berisi sabu lainnya yang masih tersimpan di KM Bukit Arafah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Kenalan dengan Stade Brest, Dulu Rumah Franck Ribery Kini Jadi Hunian Mees Hilgers
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!