SuaraSulsel.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menahan seorang oknum guru yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mengatakan oknum guru tersebut berinisial AS (34), merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu dan korban muridnya berinisial RSP (14 tahun).
"Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban MPS (35) di Polresta Kendari," kata Fitrayadi, Rabu 24 April 2024.
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (1/4) sekitar pukul 18.30 WITA. Awalnya pelaku dan korban melakukan janjian untuk bertemu di salah satu tempat di Kabupaten Konkep untuk berbincang terkait nilai pelajaran yang dimintai perbaikan oleh korban.
"Saat berbincang, pelaku lalu berbuat asusila dengan meraba bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan asusila lainnya kepada korban," ujarnya.
Karena merasa tidak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, kata Fitrayadi, korban kemudian menceritakan hal itu kepada orang tuannya.
Sehingga, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pada hari Selasa (23/4), kami sudah periksa dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Fitrayadi.
Menurut dia, atas perbuatan oknum guru tersebut akan dikenakan dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Polresta Kendari Temukan 18 Motor Curian Dalam Gudang
"Dengan ancaman maksimal paling lama penjara 15 tahun," ujar Fitrayadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar
-
300 Kilometer Jalan Rusak Langsung Tuntas Lewat Program MYP
-
Kisah Daeng Raba, Penjual Balon yang Merasakan Dampak MYP Sulsel
-
Evaluasi 1 Tahun Tragedi DPRD Makassar, Appi Sentil Pentingnya Respons Cepat ke Masyarakat
-
Seperdua Gunung Lakawan Enrekang Hangus Terbakar, Petugas Terkendala Tebing Terjal