Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 24 April 2024 | 16:47 WIB
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kendari melakukan pemeriksaan terhadap AS (34) seorang oknum guru SMP di Kabupaten Konkep yang diduga berbuat asusila dengan muridnya, RSP (14), di Kendari, Rabu (24/4/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polresta Kendari]

SuaraSulsel.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menahan seorang oknum guru yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, mengatakan oknum guru tersebut berinisial AS (34), merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu dan korban muridnya berinisial RSP (14 tahun).

"Kasus itu dilaporkan oleh ibu korban MPS (35) di Polresta Kendari," kata Fitrayadi, Rabu 24 April 2024.

Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (1/4) sekitar pukul 18.30 WITA. Awalnya pelaku dan korban melakukan janjian untuk bertemu di salah satu tempat di Kabupaten Konkep untuk berbincang terkait nilai pelajaran yang dimintai perbaikan oleh korban.

Baca Juga: Polresta Kendari Temukan 18 Motor Curian Dalam Gudang

"Saat berbincang, pelaku lalu berbuat asusila dengan meraba bagian sensitif korban dan melakukan perbuatan asusila lainnya kepada korban," ujarnya.

Karena merasa tidak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, kata Fitrayadi, korban kemudian menceritakan hal itu kepada orang tuannya.

Sehingga, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pada hari Selasa (23/4), kami sudah periksa dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Fitrayadi.

Menurut dia, atas perbuatan oknum guru tersebut akan dikenakan dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Rektor Unhas Tegaskan Pernyataan Sikap Guru Besar Tidak Mewakili Institusi

"Dengan ancaman maksimal paling lama penjara 15 tahun," ujar Fitrayadi.

Load More