SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita aset terduga korupsi berinisial AA terkait kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tahun 2021.
"Penyitaan aset tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan," ujar Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Rabu 7 Februari 2024.
Ia mengatakan upaya tersebut sebagaimana ketentuan pasal 18 huruf (a) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejati Sulsel menyita barang tidak bergerak berupa tiga tanah dan bangunan milik tersangka AA yakni satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diketahui milik istri tersangka AA.
Selanjutnya, satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik ipar tersangka AA dan satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar milik Istri tersangka AA.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu sembilan unit mobil dan 1 unit motor, antara lain satu unit mobil Hilux, dau unit mobil truck dyna, dua unit mobil Avanza, satu unit mobil rush, satu unit mobil Raize, satu unit mobil Innova, satu unit mobil pick up, satu unit mobil HRV, satu unit motor Honda CRV dan satu unit motor honda beat.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial AA selaku Ketua Satgas B Badan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo.
Kemudian AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. JK sebagai anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang ,Kecamatan Gilireng, Wajo, dan NR, AN serta serta ND anggota Satuan Tugas (Satgas) B dari perwakilan masyarakat.
Dari perbuatan tersangka AA telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Gilereng Ditahan Tim Pidsus Kejari Wajo
Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang. Dimana isi sporadik tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, NR dan AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat.
Namun, belakangan terungkap isi sporadik tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan eks kawasan hutan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp75,6 miliar lebih berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Sulsel
Sebelumnya, Kepala Kejati Suslel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar seluruh saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.'
Dan tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Setelah Kapolres Bima Kota, Kini Kasat Narkoba Toraja Utara Ditangkap Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar
-
Misteri Kematian Bripda Dirja Pratama: Sempat Telepon Ibu Saat Subuh, Siang Pulang Tak Bernyawa
-
Wamenhan: Indonesia Siap Keluar dari Board of Peace
-
Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
-
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar, Diduga Akibat Aquaplaning