SuaraSulsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita aset terduga korupsi berinisial AA terkait kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tahun 2021.
"Penyitaan aset tersebut sebagai upaya antisipatif Penyidik Pidsus Kejati Sulsel untuk pengembalian kerugian negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan," ujar Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Rabu 7 Februari 2024.
Ia mengatakan upaya tersebut sebagaimana ketentuan pasal 18 huruf (a) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejati Sulsel menyita barang tidak bergerak berupa tiga tanah dan bangunan milik tersangka AA yakni satu unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 30 type 40, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diketahui milik istri tersangka AA.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Gilereng Ditahan Tim Pidsus Kejari Wajo
Selanjutnya, satu unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik ipar tersangka AA dan satu unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar milik Istri tersangka AA.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan Penyitaan barang bergerak milik para tersangka yaitu sembilan unit mobil dan 1 unit motor, antara lain satu unit mobil Hilux, dau unit mobil truck dyna, dua unit mobil Avanza, satu unit mobil rush, satu unit mobil Raize, satu unit mobil Innova, satu unit mobil pick up, satu unit mobil HRV, satu unit motor Honda CRV dan satu unit motor honda beat.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial AA selaku Ketua Satgas B Badan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo.
Kemudian AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. JK sebagai anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang ,Kecamatan Gilireng, Wajo, dan NR, AN serta serta ND anggota Satuan Tugas (Satgas) B dari perwakilan masyarakat.
Dari perbuatan tersangka AA telah memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021.
Baca Juga: Kejari Pangkep dan Kejari Maros Ajukan Restoratif Justice, Ini Kasusnya
Sporadik tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani Sporadik untuk tanah eks kawasan yang termasuk di Desa Arajang. Dimana isi sporadik tersebut diperoleh dari informasi dari tersangka ND, NR dan AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat
-
Kenapa Jenderal M Jusuf Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
-
Rayakan Loyalitas Nasabah, BRI Gelar BRImo FSTVL 2024 dan Serahkan Hadiah
-
Vonis SYL 12 Tahun Penjara Tak Cukup? KPK Kejar Aset dan Periksa Pejabat Kementan!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Jumat Berkah, Cepat Klaim!