SuaraSulsel.id - Dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dan Kejari Kabupaten Maros mengajukan Restoratif Justice atau keadilan restoratif penghentian penuntutan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk disetujui pelaksanaannya.
"Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil," kata Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ekspos melalui virtual di gedung Kejati setempat, Selasa 30 Januari 2024.
Kajati juga menekankan pemberian restoratif justice atau upaya penyelesaian perkara melalui cara kekeluargaan tersebut bertujuan menghilangkan perilaku balas dendam ataupun pencegahan yang bisa menimbulkan perkara baru demi menciptakan kedamaian satu sama lain.
"Penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," tutur Leonar Eben Ezer.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia, JH: Saya Tidak Bersalah
Dalam kesempatan itu, pihak Kejari Pangkep memohonkan keadilan restoratif yakni perkara tindak pidana penganiayaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan tersangka Haruna Daeng Sarro alias Daeng Sarro usia 72 tahun terhadap korban H Haseng berusia 68 tahun.
Alasan permohonan keadilan restoratif oleh pihak Kejari Pangkep karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
Selain itu, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun dan kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses keadilan restoratif dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
Sedangkan Kejari Maros mengajukan satu perkara untuk dimohonkan keadilan restoratif yaitu perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan disangkakan pasal 335 ayat (1) KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka S Daeng Nai Bin Nappa usai 49 tahun terhadap korban Abd Asiz Rahim Bin Rauf.
Alasan permohonan tersebut oleh pihak Kejari karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ditempuh perdamaian antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Mantan Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Jadi Tersangka, Modus Merekayasa Proyek
Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan tersebut dilakukan secara virtual dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, Kejati Sulsel Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
-
Persis Solo Selamat dari Degradasi, Ini Komentar Ong Kim Swee
Terkini
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat
-
Kenapa Jenderal M Jusuf Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
-
Rayakan Loyalitas Nasabah, BRI Gelar BRImo FSTVL 2024 dan Serahkan Hadiah
-
Vonis SYL 12 Tahun Penjara Tak Cukup? KPK Kejar Aset dan Periksa Pejabat Kementan!