SuaraSulsel.id - Sebanyak 5.748 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan diusulkan menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya Idulfitri 1445 H/2024. Mereka berasal dari 25 Lapas dan rutan di wilayah kerja kantor wilayah Kemenkumham Sulsel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Yudi Suseno mengungkapkan napi yang diusulkan terbagi kedalam dua kategori. Yakni, remisi khusus I (RKI) berupa pemotongan masa tahanan dan remisi khusus II (RKII) atau langsung bebas.
kata Yudi, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada momentum Idul Fitri 1445 H ini semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.
"Usulan remisi Idul Fitri tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah mengikuti pembinaan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan lainnya," ujarnya.
Dari 5.748 warga binaan yang diusulkan, terbanyak dari Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang. Kemudian, lapas Kelas IIA Palopo sebanyak 516 warga binaan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, 439 orang.
"Sementara Lapas/Rutan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan warga binaan penerima remisi di bawah 400 orang," ucapnya.
Kata Yudi, besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda. Mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan. Dari total semua yang diusulkan, remisi 15 hari sebanyak 907 orang, 1 bulan sebanyak 4.141 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 522 orang dan 2 bulan sebanyak 178 orang.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak memperingatkan seluruh jajarannya agar proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga berharap agar seluruh warga binaan yang telah diusulkan betul-betul telah layak untuk menerima remisi.
Baca Juga: Rumah Sakit dan Puskesmas di Sulsel Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran
"Jangan pernah melakukan pungli ataupun meminta imbalan dalam pengusulan remisi ini. Saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang mencederai proses pengusulan remisi ini," tegas Liberti.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel