SuaraSulsel.id - Sebanyak 5.748 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan diusulkan menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya Idulfitri 1445 H/2024. Mereka berasal dari 25 Lapas dan rutan di wilayah kerja kantor wilayah Kemenkumham Sulsel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Yudi Suseno mengungkapkan napi yang diusulkan terbagi kedalam dua kategori. Yakni, remisi khusus I (RKI) berupa pemotongan masa tahanan dan remisi khusus II (RKII) atau langsung bebas.
kata Yudi, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada momentum Idul Fitri 1445 H ini semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.
"Usulan remisi Idul Fitri tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah mengikuti pembinaan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Rumah Sakit dan Puskesmas di Sulsel Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran
Dari 5.748 warga binaan yang diusulkan, terbanyak dari Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang. Kemudian, lapas Kelas IIA Palopo sebanyak 516 warga binaan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, 439 orang.
"Sementara Lapas/Rutan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan warga binaan penerima remisi di bawah 400 orang," ucapnya.
Kata Yudi, besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda. Mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan. Dari total semua yang diusulkan, remisi 15 hari sebanyak 907 orang, 1 bulan sebanyak 4.141 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 522 orang dan 2 bulan sebanyak 178 orang.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak memperingatkan seluruh jajarannya agar proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga berharap agar seluruh warga binaan yang telah diusulkan betul-betul telah layak untuk menerima remisi.
Baca Juga: Lebaran Idulfitri Diprediksi Rabu 10 April 2024, Pelindo Gelar Salat Ied di Pelabuhan Makassar
"Jangan pernah melakukan pungli ataupun meminta imbalan dalam pengusulan remisi ini. Saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang mencederai proses pengusulan remisi ini," tegas Liberti.
Berita Terkait
-
Lebaran Ketupat: Tradisi Unik Setelah Idulfitri dan Maknanya Bagi Umat Muslim
-
Bobon Santoso Lulusan Mana? Dituding Permainkan Agama karena Kesiangan Salat Id
-
Ratu Sofya Lebaran sama Keluarga Cornelio Sunny, Langsung Disindir: Padahal Hangat Keluarga Sendiri
-
Ikut Antre Open House, Eks Karyawan Bongkar Sifat Rano Karno
-
Lebaran Tanpa Stres, Panduan Lengkap Menikmati Hari Raya Tanpa Beban dan Drama
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros