Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 April 2024 | 13:22 WIB
Ilustrasi gratifikasi (Pexels)

SuaraSulsel.id - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Budiman mengeluarkan surat edaran Nomor 700/0083/BUP Tahun 2024 yang mengatur tentang pencegahan gratifikasi terkait momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Budiman, Senin 1 April 2024, mengatakan dalam surat edaran bertanggal 27 Maret 2024 bertujuan untuk memastikan semua pegawai dan pejabat tetap menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam setiap interaksi dengan masyarakat, terutama dalam menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri.

Ia menjelaskan, hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut Surat Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 Tanggal 25 Maret 2024 Perihal Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Adapun isi surat edaran tersebut yang pertama, perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Tips Bagi Penderita Diabetes di Hari Raya Lebaran

Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Kedua, pejabat dan ASN lingkup Pemkab Luwu Timur wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Ketiga, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada perusahaan, masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

Keempat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten di Inspektorat Kabupaten Luwu Timur diisertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG Kabupaten Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Baca Juga: Menjelang Perayaan Tumbilotohe di Gorontalo, Lampu-lampu Mulai Terpasang

Kelima, Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;

Keenam, Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau staf di lingkungan unit kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekaligus memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya;

Ketujuh, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi;

Kedelapan, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

Dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. (Antara)

Load More