SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai Gerindra bernama Henny Binti Abdul Latif Lukas empat bulan penjara karena bersalah melanggar aturan Pemilu 2024.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara tidak langsung," demikian bunyi putusan dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu 27 Maret 2024.
Putusan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain menjatuhkan vonis dalam petikan Putusan nomor 4/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar surat Ketua DPRD Provinsi Sulsel nomor: 161/13/DPRD, tanggal 23 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan APBD yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Luwu Divonis Bersalah, Langgar Aturan Pemilu
Selanjutnya, satu lembar Surat Tugas nomor: 090/54/DPRD/2024 dan satu lembar surat perjalanan dinas (SPD) nomor: 090/123/DPRD/2024 tanggal 22 Januari 2024 kepada Dra Hj Henny Latief dengan jabatan Anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Kemudian satu unit flashdisk merek robot berwarna silver dengan kapasitas 4 Gigabyte dikembalikan kepada saksi Andi Madukelleng. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000.
Putuskan tersebut berdasarkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Senin, 25 Maret 2024 yang diteken Moh Kurniawan Sidiq sebagai Hakim Ketua, serta Elisabeth Panjaitan dan Angga Hakim Permana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 Maret 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Panitera Pengganti Antar, pada PN Watansoppeng dihadiri Penuntut Umum Kejari Soppeng Yogi Pratama dan Penasihat Hukum terdakwa tanpa dihadiri terdakwa.
Bersangkutan disangkakan melanggar pasal 523 ayat (1) Juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Baca Juga: Jalani Sidang, Caleg DPR RI Partai Demokrat Tersenyum Lihat Video Bagi-bagi Uang
Sementara itu Henny Latif dikonfirmasi wartawan telah mengetahui putusan pengadilan, namun demikian pihaknya akan mengajukan langkah hukum dengan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Karena ia merasa tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
-
Bocah SMA Ngeluh Pemerintah Jadi Sumber Masalah, Anies: Kalau Ada Pemilu Lagi, Pilih yang Benar
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta