SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai Gerindra bernama Henny Binti Abdul Latif Lukas empat bulan penjara karena bersalah melanggar aturan Pemilu 2024.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara tidak langsung," demikian bunyi putusan dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu 27 Maret 2024.
Putusan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain menjatuhkan vonis dalam petikan Putusan nomor 4/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar surat Ketua DPRD Provinsi Sulsel nomor: 161/13/DPRD, tanggal 23 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan APBD yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, satu lembar Surat Tugas nomor: 090/54/DPRD/2024 dan satu lembar surat perjalanan dinas (SPD) nomor: 090/123/DPRD/2024 tanggal 22 Januari 2024 kepada Dra Hj Henny Latief dengan jabatan Anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Kemudian satu unit flashdisk merek robot berwarna silver dengan kapasitas 4 Gigabyte dikembalikan kepada saksi Andi Madukelleng. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000.
Putuskan tersebut berdasarkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Senin, 25 Maret 2024 yang diteken Moh Kurniawan Sidiq sebagai Hakim Ketua, serta Elisabeth Panjaitan dan Angga Hakim Permana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 Maret 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Panitera Pengganti Antar, pada PN Watansoppeng dihadiri Penuntut Umum Kejari Soppeng Yogi Pratama dan Penasihat Hukum terdakwa tanpa dihadiri terdakwa.
Bersangkutan disangkakan melanggar pasal 523 ayat (1) Juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Luwu Divonis Bersalah, Langgar Aturan Pemilu
Sementara itu Henny Latif dikonfirmasi wartawan telah mengetahui putusan pengadilan, namun demikian pihaknya akan mengajukan langkah hukum dengan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Karena ia merasa tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara. Kedua, saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," papar Henny kepada wartawan melalui telepon.
Ia pun optimistis langkah banding itu akan membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran pidana Pemilu. Kendati demikian, Henny menyatakan apapun putusannya nanti akan diterima, sebab itu merupakan jalan terbaik baginya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah