SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai Gerindra bernama Henny Binti Abdul Latif Lukas empat bulan penjara karena bersalah melanggar aturan Pemilu 2024.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara tidak langsung," demikian bunyi putusan dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu 27 Maret 2024.
Putusan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain menjatuhkan vonis dalam petikan Putusan nomor 4/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar surat Ketua DPRD Provinsi Sulsel nomor: 161/13/DPRD, tanggal 23 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan APBD yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, satu lembar Surat Tugas nomor: 090/54/DPRD/2024 dan satu lembar surat perjalanan dinas (SPD) nomor: 090/123/DPRD/2024 tanggal 22 Januari 2024 kepada Dra Hj Henny Latief dengan jabatan Anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Kemudian satu unit flashdisk merek robot berwarna silver dengan kapasitas 4 Gigabyte dikembalikan kepada saksi Andi Madukelleng. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000.
Putuskan tersebut berdasarkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Senin, 25 Maret 2024 yang diteken Moh Kurniawan Sidiq sebagai Hakim Ketua, serta Elisabeth Panjaitan dan Angga Hakim Permana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 Maret 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Panitera Pengganti Antar, pada PN Watansoppeng dihadiri Penuntut Umum Kejari Soppeng Yogi Pratama dan Penasihat Hukum terdakwa tanpa dihadiri terdakwa.
Bersangkutan disangkakan melanggar pasal 523 ayat (1) Juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Luwu Divonis Bersalah, Langgar Aturan Pemilu
Sementara itu Henny Latif dikonfirmasi wartawan telah mengetahui putusan pengadilan, namun demikian pihaknya akan mengajukan langkah hukum dengan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Karena ia merasa tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara. Kedua, saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," papar Henny kepada wartawan melalui telepon.
Ia pun optimistis langkah banding itu akan membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran pidana Pemilu. Kendati demikian, Henny menyatakan apapun putusannya nanti akan diterima, sebab itu merupakan jalan terbaik baginya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem