SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai Gerindra bernama Henny Binti Abdul Latif Lukas empat bulan penjara karena bersalah melanggar aturan Pemilu 2024.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara tidak langsung," demikian bunyi putusan dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu 27 Maret 2024.
Putusan tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain menjatuhkan vonis dalam petikan Putusan nomor 4/Pid.S.Pemilu/2024/PN Wns, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar surat Ketua DPRD Provinsi Sulsel nomor: 161/13/DPRD, tanggal 23 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan APBD yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, satu lembar Surat Tugas nomor: 090/54/DPRD/2024 dan satu lembar surat perjalanan dinas (SPD) nomor: 090/123/DPRD/2024 tanggal 22 Januari 2024 kepada Dra Hj Henny Latief dengan jabatan Anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Kemudian satu unit flashdisk merek robot berwarna silver dengan kapasitas 4 Gigabyte dikembalikan kepada saksi Andi Madukelleng. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000.
Putuskan tersebut berdasarkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Senin, 25 Maret 2024 yang diteken Moh Kurniawan Sidiq sebagai Hakim Ketua, serta Elisabeth Panjaitan dan Angga Hakim Permana Putra masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 Maret 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu Panitera Pengganti Antar, pada PN Watansoppeng dihadiri Penuntut Umum Kejari Soppeng Yogi Pratama dan Penasihat Hukum terdakwa tanpa dihadiri terdakwa.
Bersangkutan disangkakan melanggar pasal 523 ayat (1) Juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Baca Juga: Kepala Desa di Kabupaten Luwu Divonis Bersalah, Langgar Aturan Pemilu
Sementara itu Henny Latif dikonfirmasi wartawan telah mengetahui putusan pengadilan, namun demikian pihaknya akan mengajukan langkah hukum dengan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Karena ia merasa tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara. Kedua, saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," papar Henny kepada wartawan melalui telepon.
Ia pun optimistis langkah banding itu akan membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran pidana Pemilu. Kendati demikian, Henny menyatakan apapun putusannya nanti akan diterima, sebab itu merupakan jalan terbaik baginya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa