Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 26 Maret 2024 | 12:51 WIB
Terdakwa SDP (tengah) melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Calon Legislator atau Caleg DPR RI asal Partai Demokrat berinisial SDP didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Ifran menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

"Terdakwa juga diancam dikenakan pidana dengan pasal 521 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Irfan membacakan dakwaannya.

Ia memaparkan dakwaan tersebut sesuai perbuatan dilakukan terdakwa saat kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka yang dilaksanakan secara interaktif di luar ruangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga: LENGKAP! Daftar Nama Caleg Hampir Pasti Jadi Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029

Selain itu, kegiatan dilakukan terdakwa dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat masing-masing berjumlah Rp50 ribu kemudian mengajak berfoto dan mengambil video bersama, sembari memerintahkan para saksi dan masyarakat untuk menyebutkan 'appakabaji Sadap' (nomor empat bagus, Sadap).

"Artinya, berarti (nomor) empat yang bagus, Syarifuddin Daeng Punna (SDP) sambil mengangkat tangan dan memperlihatkan angka empat menggunakan jari. Dan perbuatan itu yang dilarang sebagaimana dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," paparnya menjelaskan.

Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Terdakwa SDP dalam keterangannya di persidangan menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya adalah hal keliru. Sebab, tidak ada bukti kongkret terkait ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.

Baca Juga: Caleg DPR RI Demokrat Asal Sulsel Jadi Tersangka Dugaan Politik Uang

"Ada sesuatu yang tidak benar, karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi, namanya juga pelapor wajar-wajar saja," kata SDP menanggapi ketika mengikuti sidang tersebut.

Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap dilaporkan LSM Perak karena diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam.

Load More