SuaraSulsel.id - Calon Legislator atau Caleg DPR RI asal Partai Demokrat berinisial SDP didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Ifran menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
"Terdakwa juga diancam dikenakan pidana dengan pasal 521 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Irfan membacakan dakwaannya.
Ia memaparkan dakwaan tersebut sesuai perbuatan dilakukan terdakwa saat kegiatan kampanye dalam bentuk tatap muka yang dilaksanakan secara interaktif di luar ruangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Selain itu, kegiatan dilakukan terdakwa dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat masing-masing berjumlah Rp50 ribu kemudian mengajak berfoto dan mengambil video bersama, sembari memerintahkan para saksi dan masyarakat untuk menyebutkan 'appakabaji Sadap' (nomor empat bagus, Sadap).
"Artinya, berarti (nomor) empat yang bagus, Syarifuddin Daeng Punna (SDP) sambil mengangkat tangan dan memperlihatkan angka empat menggunakan jari. Dan perbuatan itu yang dilarang sebagaimana dalam ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," paparnya menjelaskan.
Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Terdakwa SDP dalam keterangannya di persidangan menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya adalah hal keliru. Sebab, tidak ada bukti kongkret terkait ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.
Baca Juga: LENGKAP! Daftar Nama Caleg Hampir Pasti Jadi Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
"Ada sesuatu yang tidak benar, karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi, namanya juga pelapor wajar-wajar saja," kata SDP menanggapi ketika mengikuti sidang tersebut.
Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap dilaporkan LSM Perak karena diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Prof Yusril: Gubernur Sulsel Tidak Salah
-
Nusron Wahid Bongkar 6 Isu Panas Pertanahan di Sulsel: Dari Sertifikat Wakaf hingga Konflik HGU
-
Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat
-
Sindikat Curanmor Pulau Sulawesi Ini Sudah Beraksi di 100 TKP
-
Pelatih PSM Makassar Pelajari Kekuatan PSBS Biak