SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan vonis bersalah kepada Kepala Desa Karutan, Kecamatan Bastem Utara, bernama Wahidin Saruran atas pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu Calon Legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Menyatakan terdakwa Wahidin Saruran Alias Suning Bin Rante, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," demikian bunyi putusan diteken Hakim Ketua Harwansah dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung, Selasa 26 Maret 2024.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sejumlah Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Sandisk berwarna merah hitam yang berisi rekaman video berdurasi dua menit 17 detik serta hasil tangkapan layar pengiriman rekaman video melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya, membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp5.000.
Putusan tersebut dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yang ditandatangani Harwansah sebagai Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota masing-masing Andi Aswandi Tashar, dan Imam Setyawan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Februari 2024.
Majelis Hakim menyatakan pernyataan Kades Karatuan Wahidin Saruran sebagai bentuk mengarahkan seseorang untuk memilih Caleg tertentu. Sehingga perbuatannya bertentangan dengan pasal 282 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, bukti yang menguatkan adanya video pertemuan warga desa yang difasilitasi terdakwa secara terang-terangan mengarahkan dukungan kepada Caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bernama Irpan Malik Tandi, hingga video itu viral di media sosial.
Dalam pertemuan dengan warga, terdakwa menyampaikan bahwa Caleg tersebut sudah memberikan bantuan sumbangan atap untuk renovasi masjid di desa setempat. Selanjutnya, memperkenalkan Caleg ini kepada warga sembari menyebut nama dan nomor urut 3 untuk dukungan suara di DPRD Kabupaten Luwu.
Namun demikian, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belopa dengan menuntut terdakwa di hukum lima bulan penjara dan denda Rp6 juta.
Baca Juga: Oknum Kades di Bone Ditangkap! Terlibat Perusakan Hutan Lindung untuk Tambang Emas
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
-
8 Mitra Pilihan Danantara untuk Proyek PSEL Tahap 2