SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan vonis bersalah kepada Kepala Desa Karutan, Kecamatan Bastem Utara, bernama Wahidin Saruran atas pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu Calon Legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Menyatakan terdakwa Wahidin Saruran Alias Suning Bin Rante, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," demikian bunyi putusan diteken Hakim Ketua Harwansah dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung, Selasa 26 Maret 2024.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sejumlah Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Sandisk berwarna merah hitam yang berisi rekaman video berdurasi dua menit 17 detik serta hasil tangkapan layar pengiriman rekaman video melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya, membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp5.000.
Baca Juga: Oknum Kades di Bone Ditangkap! Terlibat Perusakan Hutan Lindung untuk Tambang Emas
Putusan tersebut dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yang ditandatangani Harwansah sebagai Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota masing-masing Andi Aswandi Tashar, dan Imam Setyawan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Februari 2024.
Majelis Hakim menyatakan pernyataan Kades Karatuan Wahidin Saruran sebagai bentuk mengarahkan seseorang untuk memilih Caleg tertentu. Sehingga perbuatannya bertentangan dengan pasal 282 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, bukti yang menguatkan adanya video pertemuan warga desa yang difasilitasi terdakwa secara terang-terangan mengarahkan dukungan kepada Caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bernama Irpan Malik Tandi, hingga video itu viral di media sosial.
Dalam pertemuan dengan warga, terdakwa menyampaikan bahwa Caleg tersebut sudah memberikan bantuan sumbangan atap untuk renovasi masjid di desa setempat. Selanjutnya, memperkenalkan Caleg ini kepada warga sembari menyebut nama dan nomor urut 3 untuk dukungan suara di DPRD Kabupaten Luwu.
Namun demikian, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belopa dengan menuntut terdakwa di hukum lima bulan penjara dan denda Rp6 juta.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Beri Penghargaan Sukses Pemilu Serentak Tahun 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar