SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan vonis bersalah kepada Kepala Desa Karutan, Kecamatan Bastem Utara, bernama Wahidin Saruran atas pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu Calon Legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Menyatakan terdakwa Wahidin Saruran Alias Suning Bin Rante, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," demikian bunyi putusan diteken Hakim Ketua Harwansah dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung, Selasa 26 Maret 2024.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda sejumlah Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek Sandisk berwarna merah hitam yang berisi rekaman video berdurasi dua menit 17 detik serta hasil tangkapan layar pengiriman rekaman video melalui aplikasi whatsapp. Selanjutnya, membebankan biaya perkara terhadap terdakwa Rp5.000.
Baca Juga: Oknum Kades di Bone Ditangkap! Terlibat Perusakan Hutan Lindung untuk Tambang Emas
Putusan tersebut dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim yang ditandatangani Harwansah sebagai Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota masing-masing Andi Aswandi Tashar, dan Imam Setyawan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Februari 2024.
Majelis Hakim menyatakan pernyataan Kades Karatuan Wahidin Saruran sebagai bentuk mengarahkan seseorang untuk memilih Caleg tertentu. Sehingga perbuatannya bertentangan dengan pasal 282 ayat 2 huruf f Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, bukti yang menguatkan adanya video pertemuan warga desa yang difasilitasi terdakwa secara terang-terangan mengarahkan dukungan kepada Caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bernama Irpan Malik Tandi, hingga video itu viral di media sosial.
Dalam pertemuan dengan warga, terdakwa menyampaikan bahwa Caleg tersebut sudah memberikan bantuan sumbangan atap untuk renovasi masjid di desa setempat. Selanjutnya, memperkenalkan Caleg ini kepada warga sembari menyebut nama dan nomor urut 3 untuk dukungan suara di DPRD Kabupaten Luwu.
Namun demikian, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belopa dengan menuntut terdakwa di hukum lima bulan penjara dan denda Rp6 juta.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Beri Penghargaan Sukses Pemilu Serentak Tahun 2024
Berita Terkait
-
Efektifkah Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Tahun yang Sama? Begini Kata Pengamat
-
Apatis atau Aktif? Menguak Peran Pemilih Muda dalam Pilkada
-
Sore Ini, Bawaslu Expose Kasus Politik Uang hingga soal OTT Pilkada Serentak!
-
Laporan Pelanggaran di Pilkada Serentak Tembus 2.420 Kasus, Begini Kata Bawaslu
-
CEK FAKTA: Beredar Hasil Exit Poll LSI Keluar Sebelum TPS Ditutup, Pram-Rano Raih 55,8%, Benarkah?
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial