SuaraSulsel.id - Mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango Provinsi Gorontalo Yusar Laya divonis 12 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, dibacakan Majelis Hakim bahwa terdakwa Yusar Laya terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
"Yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7,5 miliar, dan memperkaya saksi Hamim Pou selaku Bupati Bone Bolango sebesar Rp580 juta," kata Majelis Hakim, Kamis 21 Maret 2024.
Selanjutnya dalam putusan itu Majelis Hakim menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp24,3 miliar.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah
Jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 Tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Mappiasse mengatakan terkait dengan amar putusan yang dibacakan bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi PDAM sehingga tim penyidik masih akan melakukan pendalaman.
"Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh Majelis Hakim akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh Majelis Hakim, tim kita masih melakukan pendalaman," kata Rahmat.
Sementara soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango, telah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut Rahma Pakaya selaku kuasa hukum dari terdakwa Yusar Laya mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir namun begitu ia juga menyoroti satu nama yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Putra Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diperiksa KPK
"Tadi disebutkan bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran," kata Rahma Pakaya.
Berita Terkait
-
Politik Gentong Babi dalam Pemilu dan Korupsi Politik yang Mengakar
-
Sayangkan Hakim Ditangkap karena Kasus Suap, DPR Desak Kejagung Tindak Tegas: Hakim Nakal Ini
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Korupsi Bank BJB: Barang Bukti yang Disita KPK di Rumah RK Ternyata Moge Royal Enfield
-
Prabowo Beri Simpati, Keluarga Koruptor Justru Dinilai Sering Ikut Korupsi
Terpopuler
- Tenaga Kalahkan Yamaha XMAX, Tampan Bak Motor BMW: Pesona Suzuki AN400 Bikin Kesengsem
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Sudah Dihubungi PSSI, Harga Pasar Pemain Keturunan Ini Lebih Mahal dari Joey Pelupessy
- Segera Ambil Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini, Cairkan Rezeki Siang Hari Bernilai Rp 300 Ribu
- 6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel: Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Korban
-
Tiga Investor Tertarik Biayai Pembangunan Stadion di Makassar
-
Borong Dagangan Warga, Gubernur Sulsel Sentuh Hati Pedagang Kecil di Pemandian Air Panas Pincara
-
Bayar Tagihan Listrik Bulan April 2025? Coba Klaim Saldo DANA Kaget Ini
-
Viral 'Bang Jago' di Jeneponto Blokir Jalan Sambil Bawa Parang, Polisi Ungkap Faktanya!