SuaraSulsel.id - Mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango Provinsi Gorontalo Yusar Laya divonis 12 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, dibacakan Majelis Hakim bahwa terdakwa Yusar Laya terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
"Yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7,5 miliar, dan memperkaya saksi Hamim Pou selaku Bupati Bone Bolango sebesar Rp580 juta," kata Majelis Hakim, Kamis 21 Maret 2024.
Selanjutnya dalam putusan itu Majelis Hakim menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp24,3 miliar.
Jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 Tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Mappiasse mengatakan terkait dengan amar putusan yang dibacakan bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi PDAM sehingga tim penyidik masih akan melakukan pendalaman.
"Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh Majelis Hakim akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh Majelis Hakim, tim kita masih melakukan pendalaman," kata Rahmat.
Sementara soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango, telah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut Rahma Pakaya selaku kuasa hukum dari terdakwa Yusar Laya mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir namun begitu ia juga menyoroti satu nama yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah
"Tadi disebutkan bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran," kata Rahma Pakaya.
Terdakwa Yusar Laya ditemui wartawan mengaku telah menyampaikan permohonannya pada sidang-sidang sebelumnya agar kiranya Majelis Hakim dapat memerintahkan JPU untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusan-nya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini," katanya.
Diketahui selain Yusar Laya, ada dua terdakwa lainnya yang masing-masing berinisial HH dan MHR selaku konsultan dalam kasus tersebut telah divonis satu tahun penjara, dimana vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone
-
Kronologi Penjual Sate Diamuk Warga di Makassar, Polisi Sampai Kewalahan