SuaraSulsel.id - Mantan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango Provinsi Gorontalo Yusar Laya divonis 12 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, dibacakan Majelis Hakim bahwa terdakwa Yusar Laya terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
"Yaitu memperkaya diri terdakwa setidaknya sebesar Rp7,5 miliar, dan memperkaya saksi Hamim Pou selaku Bupati Bone Bolango sebesar Rp580 juta," kata Majelis Hakim, Kamis 21 Maret 2024.
Selanjutnya dalam putusan itu Majelis Hakim menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp24,3 miliar.
Jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Nomor: PE.03.03/LHP-127/PW31/5/2023 Tanggal 20 Juni 2023 dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Mappiasse mengatakan terkait dengan amar putusan yang dibacakan bahwa ada pihak lain yang turut menikmati uang korupsi PDAM sehingga tim penyidik masih akan melakukan pendalaman.
"Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh Majelis Hakim akan digunakan dalam perkara lain. Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh Majelis Hakim, tim kita masih melakukan pendalaman," kata Rahmat.
Sementara soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango, telah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut Rahma Pakaya selaku kuasa hukum dari terdakwa Yusar Laya mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir namun begitu ia juga menyoroti satu nama yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah
"Tadi disebutkan bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran," kata Rahma Pakaya.
Terdakwa Yusar Laya ditemui wartawan mengaku telah menyampaikan permohonannya pada sidang-sidang sebelumnya agar kiranya Majelis Hakim dapat memerintahkan JPU untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusan-nya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini," katanya.
Diketahui selain Yusar Laya, ada dua terdakwa lainnya yang masing-masing berinisial HH dan MHR selaku konsultan dalam kasus tersebut telah divonis satu tahun penjara, dimana vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Selingkuh Berujung Petaka, Petani di Bone Tewas di Tangan Suami Dendam
-
Tega! 800 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Sumbawa, Polisi Bertindak Tegas
-
Waspada! NTB Berpotensi Hujan di Tengah Kemarau 6-12 April 2026
-
Pemerintah Tegaskan Berpengalaman Hadapi El Nino Godzilla, Terparah di Tahun 2015