SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah berinisial DIU yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sorong.
"Terpidana ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 17 Maret 2024," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Senin 18 Maret 2024.
Dia mengatakan DIU divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Mahkamah Agung.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong telah melayangkan surat pemanggilan penahanan terhadap DIU sebanyak empat kali, namun DIU mengabaikan pemanggilan tersebut.
"Terpidana tidak mengabaikan sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Sorong," tutur Harli.
Dia menjelaskan bahwa DIU berperan sebagai Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, untuk memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
DIU mendapatkan alokasi dana hibah pengadaan ternak sapi sebanyak Rp200 juta yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2019.
"Ternyata kelompok itu fiktif. Dana hibah digunakan oleh DIU untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp200 juta," ucap Harli.
Selama proses penyidikan, kata dia, Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahan terhadap DIU sejak 15 September 2021 dan divonis penjara 1 tahun enam bulan pada 24 Mei 2022.
Baca Juga: Kejari Makassar: Dana Hibah KONI Makassar Capai Rp60 Miliar
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan selanjutnya banding ke Mahkamah Agung pada 21 Desember 2022 namun upaya kasasi penuntut umum ditolak.
"Penuntut umum menuntut DIU hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Harli Siregar.
Sebagai informasi, setelah tiba di Bandara Rendani Manokwari DPO terpidana itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar