SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah berinisial DIU yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sorong.
"Terpidana ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 17 Maret 2024," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Senin 18 Maret 2024.
Dia mengatakan DIU divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Mahkamah Agung.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong telah melayangkan surat pemanggilan penahanan terhadap DIU sebanyak empat kali, namun DIU mengabaikan pemanggilan tersebut.
"Terpidana tidak mengabaikan sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Sorong," tutur Harli.
Dia menjelaskan bahwa DIU berperan sebagai Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, untuk memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
DIU mendapatkan alokasi dana hibah pengadaan ternak sapi sebanyak Rp200 juta yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2019.
"Ternyata kelompok itu fiktif. Dana hibah digunakan oleh DIU untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp200 juta," ucap Harli.
Selama proses penyidikan, kata dia, Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahan terhadap DIU sejak 15 September 2021 dan divonis penjara 1 tahun enam bulan pada 24 Mei 2022.
Baca Juga: Kejari Makassar: Dana Hibah KONI Makassar Capai Rp60 Miliar
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan selanjutnya banding ke Mahkamah Agung pada 21 Desember 2022 namun upaya kasasi penuntut umum ditolak.
"Penuntut umum menuntut DIU hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Harli Siregar.
Sebagai informasi, setelah tiba di Bandara Rendani Manokwari DPO terpidana itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025