SuaraSulsel.id - Petugas Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap dua orang yakni oknum Kepala Desa Polewali berinisial A (32) serta K (51) selaku penanggung jawab lapangan atas dugaan perusakan dan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di kawasan hutan lindung, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui siaran persnya diterima, Kamis 21 Maret 2024.
Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini, kata dia, yakni rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Penindakan dan penegakan hukum kita lakukan, merupakan hal penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA)," paparnya menegaskan.
Baca Juga: Sudah 2,1 Juta Benih Ikan Air Tawar Ditebar di Kabupaten Bone
Kasus ini terungkap bermula laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Pimpinan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulsel lalu meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Bersama KPH Cenrana, membentuk Tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti satu unit ekskavator dan dua unit chainsaw atau gergaji mesin. Tim lalu mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana untuk dilakukan pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan keterlibatan Kepala Desa Polewali berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan. Keduanya telah ditetapkan tersangka.
Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kedua tersangka kini ditahan sementara di Rutan Polda Sulsel.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Bone dan Sekitarnya, Rabu 13 Maret 2024
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan tersebut di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe kedua tersangka dijerat pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Sulsel bahwa pelaksanaan pembangunan memegang prinsip pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam. Kami bersama semua pihak terkait menjaga kelestarian hutan," kata Kepala Dinas LHK Sulsel Andi Hasbi.
Berita Terkait
-
Mendes Ungkap Banyak Kades Tak Paham Pembukuan: Jadi Kepala Desa Modal Poluler
-
Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Kades di Tapsel Dukung Bobby Nasution ke Bawaslu Sumut
-
Mencuat di Pemilu, Kasus Kades Tak Netral Berpeluang Meningkat di Pilkada 2024
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
Larang Kades Terlibat Politik, Kemendagri Siapkan Upaya Cegah Pelanggaran
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar