SuaraSulsel.id - Petugas Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap dua orang yakni oknum Kepala Desa Polewali berinisial A (32) serta K (51) selaku penanggung jawab lapangan atas dugaan perusakan dan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di kawasan hutan lindung, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui siaran persnya diterima, Kamis 21 Maret 2024.
Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini, kata dia, yakni rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Penindakan dan penegakan hukum kita lakukan, merupakan hal penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA)," paparnya menegaskan.
Baca Juga: Sudah 2,1 Juta Benih Ikan Air Tawar Ditebar di Kabupaten Bone
Kasus ini terungkap bermula laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Pimpinan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulsel lalu meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Bersama KPH Cenrana, membentuk Tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti satu unit ekskavator dan dua unit chainsaw atau gergaji mesin. Tim lalu mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana untuk dilakukan pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan keterlibatan Kepala Desa Polewali berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan. Keduanya telah ditetapkan tersangka.
Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kedua tersangka kini ditahan sementara di Rutan Polda Sulsel.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Bone dan Sekitarnya, Rabu 13 Maret 2024
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan tersebut di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe kedua tersangka dijerat pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Sulsel bahwa pelaksanaan pembangunan memegang prinsip pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam. Kami bersama semua pihak terkait menjaga kelestarian hutan," kata Kepala Dinas LHK Sulsel Andi Hasbi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
Terkini
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu
-
Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom