SuaraSulsel.id - Petugas Balai Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap dua orang yakni oknum Kepala Desa Polewali berinisial A (32) serta K (51) selaku penanggung jawab lapangan atas dugaan perusakan dan pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di kawasan hutan lindung, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun melalui siaran persnya diterima, Kamis 21 Maret 2024.
Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini, kata dia, yakni rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor.
"Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Penindakan dan penegakan hukum kita lakukan, merupakan hal penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA)," paparnya menegaskan.
Kasus ini terungkap bermula laporan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cenrana, Kabupaten Bone adanya kegiatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe Kabupaten Bone dengan menggunakan alat berat ekskavator.
Pimpinan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulsel lalu meneruskan laporan tersebut kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Bersama KPH Cenrana, membentuk Tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan UPTD KPH Cenrana Kabupaten Bone.
Tim Operasi berhasil mengamankan operator alat berat dengan barang bukti satu unit ekskavator dan dua unit chainsaw atau gergaji mesin. Tim lalu mengamankan operator dan barang bukti ke Kantor UPTD KPH Cenrana untuk dilakukan pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan keterlibatan Kepala Desa Polewali berinisial A (32) sebagai pemberi perintah dan modal serta seseorang berinisial K (51) sebagai penanggung jawab lapangan. Keduanya telah ditetapkan tersangka.
Perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang 1.553 kilometer di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut diduga akan digunakan untuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kedua tersangka kini ditahan sementara di Rutan Polda Sulsel.
Baca Juga: Sudah 2,1 Juta Benih Ikan Air Tawar Ditebar di Kabupaten Bone
Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan tersebut di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe kedua tersangka dijerat pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Sulsel bahwa pelaksanaan pembangunan memegang prinsip pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam. Kami bersama semua pihak terkait menjaga kelestarian hutan," kata Kepala Dinas LHK Sulsel Andi Hasbi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Labkesmas Makassar Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Cegah Risiko Keracunan!
-
Anggota Bawaslu Wajo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Mundur Sebagai Komisioner
-
Maros Siapkan Jurus Ampuh Atasi Ledakan Sampah, Apa Itu?
-
Kota Makassar Masuk Daftar Prioritas Pembangunan PSEL Pemerintah Pusat
-
Guru SD Perkosa Siswi Berulang Kali Ditetapkan Tersangka