SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Morowali terkait dugaan korupsi penjualan lahan mangrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).
"Lokasi yang digeledah adalah Kantor Kepala Desa Ambunu sekaligus rumah kepala desa setempat dan Kantor Kecamatan Bungku Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Kamis 7 Maret 2024.
Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 4 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.
"Penggeledahan ini untuk pendalaman kasus guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Desa Ambunu," ujarnya.
Haris mengatakan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dan membawa sejumlah dokumen yang diduga ada hubungannya dengan pembebasan lahan dari tiga lokasi tersebut.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi lahan seluas 30 hektare di Desa Ambunu. Kasus dugaan korupsi penjualan lahan mangrove BTIIG ini terjadi pada 2023.
"Mereka sudah dipanggil dan dimintai keterangan, di antaranya Adudin Jena, Husen Jus, Abd Muluk, Moh Rais Rabbie merupakan toko desa setempat dan statusnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sulteng pada Desember 2023," tutur Haris.
Berita Terkait
-
2 WNA Asal China Tersangka Ledakan Tungku Smelter Morowali, Begini Kabar Terbaru Dari Penyidik
-
Aliran Air Bersih Warga Pangkep Diputus Karena Perbedaan Pilihan Politik, Kepala Desa Juga Ancam Stop Layani Warga
-
Pj Bupati Bone Tertangkap Basah Minta Kepala Desa Bantu Anaknya yang Maju Jadi Caleg, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil