SuaraSulsel.id - Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta di Jambi, mengatakan dari penyelidikan dan penyidikan yang panjang bahwa kedua pelaku berstatus sebagai santri di ponpes tersebut yaitu berinisial R dan A.
Motif penganiayaan yang diduga dilakukan dua pelaku terhadap AH (13) santri dari salah satu ponpes di Kabupaten Tebo, karena pelaku tidak terima korban menagih utang senilai Rp10 ribu.
Wayan menjelaskan korban AH pernah meminjamkan uang sebesar Rp10 ribu kepada salah satu pelaku. Kemudian korban menagih uang tersebut kepada pelaku, namun pelaku tidak terima. Bahkan sempat melakukan kekerasan kepada korban.
Beberapa hari kemudian tepatnya saat kejadian penganiayaan itu, pelaku memanggil korban untuk naik ke lantai 3 asrama. Di sana terjadi penganiayaan terhadap korban AH. Pelaku R dan A bergantian memukuli tubuh dan muka korban.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan kronologis penganiayaan yang terjadi pada 14 November 2023 itu.
Setelah sampai di lantai atas, pelaku R langsung memegang korban dan A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan.
Kemudian R memukul paha korban dan kembali memegang korban dari belakang. Pelaku A kemudian memukul korban dengan kayu di bagian paha, rusuk, bahu dan pipi.
Setelah itu, pelaku A membanting dan menginjak AH di bagian punggung dan kepala berulang kali.
Selanjutnya, kedua pelaku R dan A mengangkat korban dan meletakkannya di pintu masuk lantai atas dan dibuat seolah-olah korban AH tersengat listrik.
Baca Juga: 5 Hari Koma, Santri Meninggal di Makassar Mirip Kasus David Ozora
"Keterangan ini kami dapat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, kami menemukan keterangan saksi yang berbeda-beda saat penyelidikan," kata Andri, Sabtu 23 Maret 2024.
Selain keterangan saksi, polisi juga mengantongi bukti dari CCTV asrama Ponpes dan hasil autopsi yang dilakukan dokter RS Bhayangkara.
Adapun hasil autopsi dokter menjelaskan bahwa korban luka akibat benda tumpul dan tidak ditemukan luka akibat benda tajam maupun indikasi tersengat listrik.
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat UU kekerasan terhadap anak subsider Pasal 351 KUHP atau 359 KUHPidana.
Dalam penanganan kasus ini, Polisi telah memeriksa 54 saksi meliputi teman korban, pengurus Ponpes dan keterangan saksi ahli dokter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
4 Pencuri Mesin ATM Bank Sulselbar Ditangkap! Duit Habis Foya-foya
-
Review Spesifikasi Poco C85 Terbaru 2025 : Ponsel Murah Tapi Punya Performa Oke
-
Tulus Persembahkan 10 Lagu Hits di Unimerz Festival 2025
-
Wakil Sulsel di Miss Universe, Dea Geraldine Angkat Derajat Pengrajin Lokal Hingga Go Global
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah