Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 Februari 2024 | 14:20 WIB
Seorang santri di kota Makassar, AR (14 tahun) dianiaya hingga tewas pada Kamis, 15 Februari 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang santri di kota Makassar, AR (14 tahun) dianiaya seniornya hingga tewas pada Kamis, 15 Februari 2024. Korban merupakan santri di pondok pesantren Tahfizhul Qur'an Al-Imam Ashim.

Korban sempat dirawat di rumah sakit Grestelina Makassar, bahkan menjalani operasi pembuluh darah. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal pada Senin, 19 Februari 2024, malam.

"Iya, korban penganiayaan seniornya. Baru selesai dimakamkan," kata saudara korban, Renaldi (32), saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Selasa, 20 Februari 2024.

Renaldi menceritakan peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. Dari keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, korban dipukuli oleh pelaku di perpustakaan hingga tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Makassar Akan Lakukan Pemilihan Suara Ulang, Wali Kota: Saya Malu!

Keluarga baru mendapat informasi satu jam setelah kejadian. Mereka diminta untuk segera menuju rumah sakit karena kondisi korban tidak sadar.

"Saat kami sampai di rumah sakit, korban sudah tidak sadar. Kami segera dimintai persetujuan untuk tindakan bedah. Jika tidak, mungkin korban akan meninggal saat itu juga karena katanya pembuluh darah pecah," jelasnya.

Usut punya usut ternyata ayah dari pelaku merupakan seorang polisi. Keluarga pun meminta agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

Renaldi mengatakan belum tahu pasti motif dari penganiayaan tersebut. Pihak keluarga memberi kesempatan kepada polisi untuk mengusut kasus ini, walaupun ayah pelaku merupakan seorang aparat.

"Motifnya apa jujur kami belum tahu. Biar polisi bekerja dulu untuk memeriksa saksi-saksi," tuturnya.

Baca Juga: Santri di Kota Makassar Dianiaya Teman Hingga Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Makassar AKBP Devi Sujana berjanji mengusut tuntas kasus ini walaupun pelakunya masih di bawah umur. Ia mengatakan tim saat ini sedang melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kematian korban.

Pelaku sudah diamankan di kabupaten Gowa pada Senin, 19 Februari 2024. Ia ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan berat.

"Kita pasti proses, tapi karena (pelaku) masih di bawah umur, perlakuannya berbeda. Kita serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak," ujar Devi.

Keluarga Korban Diminta Berbohong

Paman korban, Renaldi mengaku, sempat diminta oleh diduga pihak rumah sakit untuk menyamarkan kasus korban.

Diduga seseorang dari pihak Rumah sakit Grestelina Makassar menyarankan agar korban dianggap sakit karena mengalami kecelakaan.

Tidak disebutkan siapa dan jabatan orang yang menyarankan. Namun, pihak keluarga menolak sebab kondisi korban dalam keadaan kritis.

"Sebelumnya, rumah sakit sarankan supaya korban dinyatakan kecelakaan. Agar ditanggung BPJS karena katanya kalau korban penganiayaan tidak akan ditanggung. Tapi kami menolak karena kondisi korban sangat tidak wajar," ujarnya.

Suara.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi dari Rumah Sakit Grestelina Makassar terkait dugaan ini. Namun belum direspon dari pihak rumah sakit.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More