- Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap penyelewengan 800 liter solar subsidi di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa, pada Senin 6 April 2026.
- Para pelaku mengangkut solar dari SPBU untuk dijual kembali kepada nelayan di Pulau Bungin demi meraih keuntungan pribadi.
- Kepolisian menyita barang bukti serta menahan para terduga pelaku untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
SuaraSulsel.id - Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat, praktik curang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih saja terjadi.
Terbaru, Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar skandal penyelewengan ratusan liter solar subsidi di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Fx. Endriadi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Alas.
"Tim khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan para terduga beserta kendaraan yang digunakan," katanya, melansir Antara, Senin, 6 April 2026.
Petugas menemukan barang bukti berupa 800 liter solar subsidi. Solar itu dikemas dalam tiga drum plastik warna biru berkapasitas 200 liter dan empat drum plastik warna putih berkapasitas 50 liter. BBM tersebut ditemukan petugas saat diangkut menggunakan kendaraan roda tiga.
"800 liter solar subsidi itu baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa.
Para pelaku yang belum disebutkan jumlah dan identitasnya membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjual kembali dengan harga Rp8.000 per liter.
"Motifnya untuk meraup keuntungan," ucapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menilai modus tersebut merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
"Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik
-
Purbaya dan Bahlil Sebaiknya Beri Subsidi Langsung ke Orang Ketimbang BBM
-
Membaca Daya Beli dari Antrean SPBU: Potret Ekonomi di Balik Pilihan BBM
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Itu Desil dan Bagaimana Cara Mengeceknya? Jadi Acuan Pembatasan Pertalite
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR