- Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap penyelewengan 800 liter solar subsidi di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa, pada Senin 6 April 2026.
- Para pelaku mengangkut solar dari SPBU untuk dijual kembali kepada nelayan di Pulau Bungin demi meraih keuntungan pribadi.
- Kepolisian menyita barang bukti serta menahan para terduga pelaku untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
SuaraSulsel.id - Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat, praktik curang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih saja terjadi.
Terbaru, Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar skandal penyelewengan ratusan liter solar subsidi di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Fx. Endriadi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Alas.
"Tim khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan para terduga beserta kendaraan yang digunakan," katanya, melansir Antara, Senin, 6 April 2026.
Petugas menemukan barang bukti berupa 800 liter solar subsidi. Solar itu dikemas dalam tiga drum plastik warna biru berkapasitas 200 liter dan empat drum plastik warna putih berkapasitas 50 liter. BBM tersebut ditemukan petugas saat diangkut menggunakan kendaraan roda tiga.
"800 liter solar subsidi itu baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa.
Para pelaku yang belum disebutkan jumlah dan identitasnya membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjual kembali dengan harga Rp8.000 per liter.
"Motifnya untuk meraup keuntungan," ucapnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menilai modus tersebut merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.
"Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Benarkah Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite?
-
Aturan Baru Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi Pertalite
-
5 Pilihan Motor Lebih Murah dari Honda BeAT tapi Bagasinya Besar, Lebih Bertenaga
-
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
-
Purbaya Klaim Anggaran Pendidikan Tetap Rp 769,1 T Meski Subsidi BBM Naik
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara
-
54 Ribu Ibu Hamil Akan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan HUT Dekranas
-
Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark