SuaraSulsel.id - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, sedang menyelidiki penggunaan dana hibah yang dikelola secara salah (penyalahgunaan) oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, sehingga Ketua KONI Makassar pun diperiksa berdasarkan laporan masyarakat.
"Terkait pemeriksaan Ketua KONI, saudara AS pada Jumat pekan lalu, hal tersebut terkait dengan adanya pengaduan masyarakat di Kejari terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023," ujar Kasi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada wartawan di kantornya, Senin 18 Maret 2024.
Saat ditanyakan berapa anggaran dana hibah tersebut, sebut dia, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp20 miliar untuk anggaran APBD Pokok, kemudian di dalam APBD Perubahan 2022, ada perubahan Rp11 miliar. Ia memperkirakan dana hibah yang digunakan selama 2022-2023 mencapai Rp60 miliar.
Selain memeriksa Ketua KONI Makassar berinisial AS, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar berinisial AP untuk diminta keterangannya di hari yang sama.
"Pemanggilan AP secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI, kan melalui Dispora. Jadi, kepentingannya kami minta keterangannya Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," ungkapnya.
Terkait dengan poin atau materi pemeriksaan apa saja, kata Andi Alam, itu menjadi kepentingan penyelidikan, sehingga tidak dapat disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.
"Itu tidak dapat saya sampaikan di sini. Intinya, kami meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal ini Ketua KONI dan mantan Kadispora untuk dapat membuat terang laporan pengaduan yang kami terima tersebut," paparnya.
Mengenai teknisnya pemeriksaan dan pengembangan dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah kasus tersebut seperti apa, mungkin nanti dalam perjalanannya penanganan kasus segera diinformasikan.
"Mengenai dengan temuan pelanggaran, kami sementara melakukan pendalaman. Jadi, mengenai apakah dugaan penyimpangan betul ada dan lain sebagainya, itulah tujuan kami melakukan penyelidikan," katanya kembali menegaskan.
Baca Juga: Ketua KONI Makassar Diperiksa Satu Jam
Untuk agenda pemeriksaan hukum, tentu saja pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap busa membuat terang laporan pengaduan masyarakat tersebut.
Selain itu, Tim Pidsus Kejari Makassar akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bila mana perkara ini dilanjutkan.
"Itu mungkin (melibatkan BPK), apabila penyelidikan perkara ini berlanjut. Tapi, saat ini belum. Saat ini statusnya penyelidikan, masih awal," katanya.
Sebelumnya, Ketua KONI Kota Makassar AS (Ahmad Susanto) dan Mantan Kadispora Makassar AP (Andi Pattiware) telah diminta keterangannya oleh penyidik tim Pidsus Kejari Makassar pada Jumat, (15/3/2024) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023-2024 yang laporkan oleh masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pemain PSM Makassar Ricky Pratama Dipolisikan, Korban Mengaku Dicekik dan Diancam Dibunuh
-
An Nadzir Tetapkan Syaban 30 Hari, Puasa Dimulai 18 Februari 2026
-
Disdik Makassar Sesuaikan Libur Ramadan dan Idulfitri 2026
-
Makassar Semarak Sambut Imlek, Ratusan Polisi Dikerahkan
-
Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar