SuaraSulsel.id - Dua orang pria berinisial F (31) dan I (21) terancam hukuman penjara selama 10 tahun usai melakukan penganiayaan dan membacok oknum polisi Aipda D di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Kepala Polres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo di Konawe Selatan, mengatakan bahwa aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (10/3) lalu, saat F dan I sedang melakukan pesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.
“Saat kejadian, kedua pelaku sedang pesta minuman keras di tepi jalan," kata Dedi Hartoyo, Kamis 14 Maret 2024.
Saat itu, lanjutnya, Aipda D bersama rekannya tengah melaksanakan kegiatan patroli di daerah tersebut. Melihat keduanya, korban mengimbau agar mereka pulang ke rumah dan tidak melaksanakan pesta minuman keras di tempat tersebut.
"Karena yang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu masyarakat lainnya," ujarnya.
Namun, bukannya menuruti imbauan polisi, keduanya malah menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang tengah melaksanakan patroli. Bahkan, salah satu pelaku langsung mengambil senjata tajam dan membacok Aipda D.
"Akibatnya, Aipda D mengalami luka robek di lengan hingga telapak tangan. Setelah membacok korban, kedua pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan AKP Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan bahwa setelah menerima laporan pembacokan tersebut, pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.
“Setelah diselidiki, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Konawe Selatan,” ucapnya.
Baca Juga: 8 Penumpang Kapal Tenggelam di Konawe Kepulauan Dievakuasi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gede Arya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Atau Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun," tambah Gede Arya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8