SuaraSulsel.id - Dua orang pria berinisial F (31) dan I (21) terancam hukuman penjara selama 10 tahun usai melakukan penganiayaan dan membacok oknum polisi Aipda D di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakil Kepala Polres Konawe Selatan Kompol Dedi Hartoyo di Konawe Selatan, mengatakan bahwa aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (10/3) lalu, saat F dan I sedang melakukan pesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan.
“Saat kejadian, kedua pelaku sedang pesta minuman keras di tepi jalan," kata Dedi Hartoyo, Kamis 14 Maret 2024.
Saat itu, lanjutnya, Aipda D bersama rekannya tengah melaksanakan kegiatan patroli di daerah tersebut. Melihat keduanya, korban mengimbau agar mereka pulang ke rumah dan tidak melaksanakan pesta minuman keras di tempat tersebut.
Baca Juga: 8 Penumpang Kapal Tenggelam di Konawe Kepulauan Dievakuasi
"Karena yang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu masyarakat lainnya," ujarnya.
Namun, bukannya menuruti imbauan polisi, keduanya malah menolak dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang tengah melaksanakan patroli. Bahkan, salah satu pelaku langsung mengambil senjata tajam dan membacok Aipda D.
"Akibatnya, Aipda D mengalami luka robek di lengan hingga telapak tangan. Setelah membacok korban, kedua pelaku langsung melarikan diri," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan AKP Nyoman Gede Arya T Putra menambahkan bahwa setelah menerima laporan pembacokan tersebut, pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.
“Setelah diselidiki, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Konawe Selatan,” ucapnya.
Baca Juga: Keluarga Disabilitas Korban Pemerkosaan Demo di Polres Luwu Timur, Sebut Polisi Tidak Adil
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Gede Arya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dari Pihak yang Berwenang dan atau Melawan Seorang Pejabat yang Melaksanakan Tugas dan Atau Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun," tambah Gede Arya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat