SuaraSulsel.id - Keluarga disabilitas korban pemerkosaan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan untuk mendesak penyidik Polres agar segera menetapkan tiga orang terduga pelaku pemerkosaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam orasi di Kantor Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu, N selaku paman korban menyoroti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Luwu Timur yang terkesan melindungi terduga pelaku.
Menurutnya, tiga orang terduga pelaku tidak pernah dibahas penyidik dalam proses pemeriksaan.
“Pada saat saya diperiksa sebagai saksi, dalam pertanyaan yang diajukan penyidik, mengarah pada hubungan persetubuhan antara keponakan saya dengan salah satu pelaku. Bukan peristiwa pemerkosaan. Padahal, penyidik sendiri tahu dengan jelas, setelah melapor kami melarikan korban ke RumahSakit. Dari rekam medik yang kami pegang, ada luka di organ vital dan bagian tubuh lainnya,” urai N, Rabu 21 Februari 2024.
N juga mempertanyakan dasar dari kepolisian menyatakan kasus yang dialami keponakannya bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan.
Sejak melaporkan peristiwa ini pada 16 November 2023, pihak keluarga korban kerap sulit mendapatkan informasi perkembangan perkara. Pihak keluarga tidak diberi kabar terkait olah TKP yang dilakukan penyidik. Padahal lokasinya sangat dekat dari rumah korban.
“Sejak awal penyelidikan, kami merasa bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik. Misalnya, di awal sebelum kami didampingi oleh LBH Makassar, kami sulit memperoleh informasi perkembangan proses hukum dari penyidik. Bahkan yang lebih menyakitkan lagi, saya dilaporkan ke Polisi,” tambahnya.
Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH Makassar Nur Alisa membenarkan pernyataan tersebut.
Dia menjelaskan bahwa sejak awal pemeriksaan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan. Misalnya, pada pemeriksaan pertama korban, keluarga dilarang untuk mendampingi.
Baca Juga: Penganiaya Santri Hingga Meninggal di Makassar Ternyata Anak Polisi
Kemudian, adanya upaya kriminalisasi terhadap keluarga korban dalam bentuk laporan polisi oleh salah satu karyawan hotel yang namanya masuk sebagai daftar terduga pelaku.
"Dia ikut serta berperan dalam terjadinya tindak pidana pemerkosaan. Bahkan, pihak korban tidak diberi informasi apapun terkait olah tempat kejadian perkara yang dilakukan penyidik,” kata dia.
Menurut Nur Alisa, dari rangkaian kejanggalan di atas menunjukkan keberpihakan penyidik, tidak pada korban.
Mira Amin, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar mengemukakan bahwa pihaknya kemudian melakukan upaya keberatan dengan bersurat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mendesak dilakukan evaluasi dan supervisi atas hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel dan Polres Lutim yang justru mengaburkan fakta tindak pidana yang terjadi.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, terkait proses hukum perkara ini. Kami ingin memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur mengedepankan fakta dan mampu menyeret semua pelaku ke meja pengadilan," urainya.
Bagi Mira, persetubuhan yang didalilkan oleh penyidik justru rentan membuat pelaku lainnya lolos dari jeratan hukum. Termasuk fakta kekerasan dan luka pada organ vital korban akan terabaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025