SuaraSulsel.id - Tim unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar membekuk empat pelaku tindak pidana penipuan terhadap korbannya Yusri atas dugaan penipuan disertai pencurian uang miliknya di rekening senilai Rp68 juta.
"Telah diamankan empat pelaku berinisial RL usia 40 tahun, RM usai 38 tahun, SP usia 44 tahun, dan AR 34 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana di Makassar, Ahad 10 Maret 2024.
Pengungkapan kasus tersebut setelah korban melaporkan kejadian pada 4 Maret 2024, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim dan diketahui salah seorang pelaku AR berada di Jalan Goa Ria Makassar lalu dibekuk.
Hasil interogasi, pelaku mengakui tidak sendiri melakukan, tetapi empat orang.
Dari pengembangan informasi tersebut, tim bergerak ke Kabupaten Pangkep menangkap SP selanjutnya ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat menangkap RL dan RM.
Untuk barang bukti yang disita pakaian pelaku saat melakukan penipuan, tas ransel, kaca mata, jam tangan, emas lima gram, satu unit mobil, tujuh ponsel, 20 buah kartu ATM bodong, dua buah dompet, uang tunai Rp30 juta, 71 kartu ATM, dan uang tunai Rp2,5 juta.
"Modus dan motif para pelaku menukar ATM milik korban kemudian mengambil hampir seluruh isi rekening korban," ujar mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung ini.
Dari kronologi kejadian penipuan, awalnya korban selesai makan lalu keluar di jalan, pada saat bersamaan pelaku berpura-pura bertanya dimana alamat Trans Studio Mall Makassar (TSM), lalu ditunjukkan dan tanpa menaruh curiga korban naik ke mobil pelaku.
Di perjalanan korban dipengaruhi dua pelaku kemudian singgah di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berpura-pura mengecek saldonya.
Pelaku kemudian meminta korban juga mengecek saldonya, di situlah pelaku mengetahui nomor PIN kartu ATM-nya.
Baca Juga: Danny Pomanto Bangun Ekosistem Metaverse untuk Makassar
Sesampai di depan TSM, korban disuruh memotret mal tersebut, bahkan meminta dua kartu ATM dengan alasan digabung dengan ATM pelaku.
Korban memberikan kepada pelaku, dengan cepat ATM ditukar lalu memasukkan ke dalam amplop. Korban lalu menerima amplop itu kemudian diantar kembali di tempat semula dijemput.
Korban baru tersadar beberapa saat ketika ada pemberitahuan masuk di ponsel saldo berkurang Rp68 juta dari dua rekeningnya, kemudian memeriksa amplop tersebut ternyata kartu ATM sudah diganti oleh para pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Usai ditangkap, para pelaku mengakui telah menguras isi saldo korban dengan membaginya sesuai perjanjian masing-masing dan telah dibelanjakan untuk membeli ponsel, emas dan kebutuhan sehari-hari. Para pelaku disangkakan pasal 378 KUHP, dan 372 KHUP yakni penipuan dan pencurian dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen