SuaraSulsel.id - Pelaku pembunuhan berinisial MF (17) yang merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di wilayah Pelabuhan Makassar (eks Sukarno Hatta), Sulawesi Selatan dibekuk Tim Resmob Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Kota Makassar.
Saat itu, ia hendak melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
"Karena pada saat itu hanya satu kapal menuju ke Kalimantan, sehingga kami bisa langsung mengamankan pelaku di sekitaran pelabuhan ketika siap kabur," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto kepada wartawan saat ekspos di kantor polisi setempat, Jumat (8/3/2024).
Setelah pelaku ditangkap, ia langsung dibawa ke Polres Pelabuhan dan diinterogasi terkait alasannya membunuhuh orang.
"Kami tanyakan motifnya, yaitu pertama, karena pelaku merasa terdesak, sebab dipukuli oleh korban dan kawannya. Kedua, pelaku sudah geram sekali terhadap korban karena dirinya dianiaya," ucap kapolres.
Adapun kronologi kejadian tersebut berlangsung pada Kamis pukul 04.24 di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Keluruhan Pattunuang. Saat itu pelaku bersama dua rekan perempuannya A, A dan satu laki F keluar dari warnet berjalan kaki, kemudian berpapasan dengan korban berinisial AR (21).
Selanjutnya, rekan pelaku F bernyanyi denga nagak kencang hingga membuat korban AR (21) merasa tersinggung lalu memanggil rekannya inisial I dan R dengan menggunakan motor menghampiri pelaku diduga ada kesalahpahaman.
Korban AR bersama R lalu melakukan pemukulan kepada pelaku, kemudian pelaku lari lalu dikejar.
"Korban menanyakan kepada pelaku di situlah timbul selisih, pelaku dipukuli oleh korban dan kawannya inisial R. Karena merasa terancam, dikejar dan dipukuli lagi, pelaku berbalik melawan dan mengambil sangkur yang ada di pinggangnya," tutur Yudi.
Baca Juga: Jembatan Flyover Ambruk Timpa Kereta Api, 1 Warga Makassar Meninggal Dunia
Dua korban tersebut, lanjut Yudi, lalu kaget dan berlari. H berhasil melarikan diri sedangkan AR sempat terjatuh dan pelaku menikamnya dengan sangkur dua kali pada bagian dada dan lengan sebelah kiri. Selanjutnya, korban berusaha lari dan pelaku bersama rekannya kembali ke warnet.
"Setelah itu, korban AR berjalan sedikit sampai depan Wisma (Aiwa) bertemu dengan pacarnya bernama Mutia dan langsung dilakukan pertolongan pertama. Korban dibawa ke rumah sakit Pelamonia dan dinyatakan meninggal dunia," kata mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan.
Setelah kejadian, pihak kepolisian melihat Tempat Kejadian (TKP) tersebut, sekaligus melihat kondisi korban dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku di rumahnya setelah memastikan lokasinya. Penyekatan juga dilakukan baik di pelabuhan maupun tempat pelariannya. Tidak sampai 24 jam pelaku akhirnya ditangkap.
Barang bukti disita satu buah celana jeans panjang berwarna abu-abu, satu buah baju kaos berwarna hitam, celana dalam boxer, dan satu buah sangkur berukuran 20 centimeter dengan gagang bermotif naga.
"Pasal yang disangkakan yaitu 338 KUHPidana. Karena untuk umur masih 17 tahun, yaitu masih anak-anak, sehingga berkas perkara kami percepat (proses) dan segera kami koordinasikan dengan JPU yang menangani berkas tersebut." katanya menjelaskan.
Untuk ancaman pidana, paling lama 15 tahun. Namun karena perkara ini melibatkan ABH maka dalam hal tindak pidana dilakukan anak belum genap berumur 18 tahun dan tetap diajukan ke sidang pengadilan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan 1/3 hukuman pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Wanita Berinisial KK Jadi Tersangka Baru Korupsi Kredit Bank BUMN
-
Sulsel Siaga Banjir dan Longsor, Ini Daftar Daerah Rawan!
-
30 Tahun Tak Usai: Sengketa Lahan Manggala Makassar Jadi Bom Waktu Aset Negara?
-
Gubernur Sulsel Tutup Katinting Race 20205: Budaya Maritim Harus Dilestarikan
-
MTF Market 'Monster Land' Mulai 29 Oktober, Makin Banyak Event dan Area Makan Seru