SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar belum resmi mengumumkan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kota Makassar karena masih menyelesaikan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.
"Kami belum umumkan daftar caleg terpilih dan yang kemarin kita lakukan itu adalah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kota Makassar," kata anggota KPU Makassar Muh Abdi Goncing saat dikonfirmasi di Makassar, Ahad 10 Maret 2024.
Ia menyatakan data-data rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota bukanlah pengumuman nama caleg terpilih, seperti diberitakan sebelumnya. Pihaknya tidak pernah menyampaikan pernyataan itu adalah hasil caleg terpilih.
Hasil rekapitulasi itu selanjutnya direkap di tingkat KPU Provinsi Sulsel dan masih akan dilakukan pencermatan serta sinkronisasi data dari 24 kabupaten/kota lainnya untuk memurnikan perolehan suara Pemilu 2024 sebelum dibawa ke KPU RI.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Sulsel Molor! KPU Makassar Belum Setor! Human Error?
"Daftar (nama-nama caleg) bukan daftar resmi. Daftar resminya menunggu rekapitulasi secara berjenjang selesai dan penetapan dari KPU RI," katanya menegaskan.
Ia menambahkan formulir model D hasil kabupaten/kota data jumlah perolehan suara partai politik dan caleg dengan sebaran lima daerah pemilihan bukan sebagai bagian dari pengumuman, melainkan data yang nantinya disinkronkan di tingkat provinsi. Namun, formulir itu tetap sah setelah diplenokan.
Sebelumnya, KPU Kota Makassar menyelesaikan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk caleg terpilih DPRD Kota Makassar setelah selama delapan hari menggelar rapat pleno terbuka di dua tempat, yakni di Hotel Grand Asia dan difinalkan di Aula Kantor KPU setempat, Jalan Perumnas Antang Raya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Data formulir model D hasil ini diperoleh usai rekapitulasi hasil perolehan suara untuk caleg DPRD kota.
Jika dilakukan metode sesuai penghitungan dan pembagian kursi mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2024 pasal 415 ayat 2 dengan menggunakan metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara angka ganjil, yakni perolehan suara terbanyak dari partai politik digabung suara caleg yang tersebar di lima daerah pemilihan pada 15 kecamatan se-Kota Makassar, caleg yang berpeluang menjadi anggota DPRD Kota Makassar sebagai berikut :
Baca Juga: Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov
Dapil I Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini dengan alokasi sembilan kursi.
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
-
Ketua dan Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP, KPU RI Siapkan 2 Opsi Darurat
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros