SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar belum resmi mengumumkan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kota Makassar karena masih menyelesaikan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi.
"Kami belum umumkan daftar caleg terpilih dan yang kemarin kita lakukan itu adalah hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kota Makassar," kata anggota KPU Makassar Muh Abdi Goncing saat dikonfirmasi di Makassar, Ahad 10 Maret 2024.
Ia menyatakan data-data rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kota bukanlah pengumuman nama caleg terpilih, seperti diberitakan sebelumnya. Pihaknya tidak pernah menyampaikan pernyataan itu adalah hasil caleg terpilih.
Hasil rekapitulasi itu selanjutnya direkap di tingkat KPU Provinsi Sulsel dan masih akan dilakukan pencermatan serta sinkronisasi data dari 24 kabupaten/kota lainnya untuk memurnikan perolehan suara Pemilu 2024 sebelum dibawa ke KPU RI.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Sulsel Molor! KPU Makassar Belum Setor! Human Error?
"Daftar (nama-nama caleg) bukan daftar resmi. Daftar resminya menunggu rekapitulasi secara berjenjang selesai dan penetapan dari KPU RI," katanya menegaskan.
Ia menambahkan formulir model D hasil kabupaten/kota data jumlah perolehan suara partai politik dan caleg dengan sebaran lima daerah pemilihan bukan sebagai bagian dari pengumuman, melainkan data yang nantinya disinkronkan di tingkat provinsi. Namun, formulir itu tetap sah setelah diplenokan.
Sebelumnya, KPU Kota Makassar menyelesaikan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk caleg terpilih DPRD Kota Makassar setelah selama delapan hari menggelar rapat pleno terbuka di dua tempat, yakni di Hotel Grand Asia dan difinalkan di Aula Kantor KPU setempat, Jalan Perumnas Antang Raya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Data formulir model D hasil ini diperoleh usai rekapitulasi hasil perolehan suara untuk caleg DPRD kota.
Jika dilakukan metode sesuai penghitungan dan pembagian kursi mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2024 pasal 415 ayat 2 dengan menggunakan metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara angka ganjil, yakni perolehan suara terbanyak dari partai politik digabung suara caleg yang tersebar di lima daerah pemilihan pada 15 kecamatan se-Kota Makassar, caleg yang berpeluang menjadi anggota DPRD Kota Makassar sebagai berikut :
Baca Juga: Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov
Dapil I Kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini dengan alokasi sembilan kursi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat
-
Kenapa Jenderal M Jusuf Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
-
Rayakan Loyalitas Nasabah, BRI Gelar BRImo FSTVL 2024 dan Serahkan Hadiah
-
Vonis SYL 12 Tahun Penjara Tak Cukup? KPK Kejar Aset dan Periksa Pejabat Kementan!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Jumat Berkah, Cepat Klaim!