Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 07 Maret 2024 | 21:39 WIB
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil perolehahan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi KPU Sulsel di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi sebanyak 18 KPUD kabupaten kota dari 24 daerah se Sulsel di Hotel Claro, Makassar.

"Yang sudah 18 (KPUD), itu sudah dilakukan pembetulan pada saat rekap di provinsi, langsung dilakukan pembetulan. Insya Allah, tidak ada masalah," sebut Koordinator Tim 8 Percepatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Sulsel Andi Dewantara saat dikonfirmasi, Kamis malam 7 Maret 2024.

Dari jumlah 24 KPU kabupaten kota, kata dia masih ada enam kabupaten yang belum dilakukan sinkronisasi yakni Kabupaten Gowa, Maros, Jeneponto, Bone, Kota Palopo dan Kota Makassar.

Sedangkan yang telah selesai disinkronisasi masing-masing KPU Kabupaten Sidrap, Enrekang, Pinrang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Soppeng, Wajo, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kepulauan Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Barru, Sinjai, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Parepare.

Baca Juga: Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov

Saat ditanyakan apa kendala pada proses rekapitulasi tersebut, Dewantara menyatakan, untuk masa rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi masih dapat dilaksanakan karena batas akhir hingga 10 Maret 2024

"Intinya, di perolehan hasil tidak ada masalah. Artinya, suara partai politik, Caleg, pasangan calon dan DPD itu tidak ada masalah semua. Yang jadi masalah, banyaknya kesalahan input di tingkat PPK," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses rekapitulasi yang berlangsung saat ini menggunakan Sirekap dengan menginput data secara berjenjang, dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi akumulasi di tingkat kabupaten dan angka data itu di akumulasi di tingkat provinsi.

"Dan kendala itu baru ditemukan pada saat rekapitulasi di provinsi, ada juga ditemukan di kabupaten, tapi diselesaikan di kabupaten ada juga. Bahkan, diperiksa di kabupaten, nah masih ada salah di provinsi. Artinya, human error lah," kata Ketua KPU Selayar ini.

Mengenai keterlambatan rekapitulasi, kata dia, tidak terlambat untuk tingkat provinsi sampai 10 Maret 2024, sedangkan untuk rekap di kabupaten kota hanya sampai 5 Maret 2024. Tetapi diperpanjang karena ada surat dinas dari KPU RI memungkinkan melanjutkan rekap ditingkat kabupaten kota.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Makassar Molor, Ada Apa?

"Ada surat dari KPU RI nomor 349 itu masih memungkinkan melanjutkan lebih tanggal 5 tersebut, makanya seperti Gowa, Jeneponto, Maros dan Kota Makassar dan Bone itu bisa lewati tahapan," tuturnya.

Ditanyakan kembali bagaimana dengan rekap di KPU Kota Makassar yang belum diselesaikan, Dewantara berharap bisa segera dirampungkan hari ini untuk sinkronisasi data.

"Mudah-mudahan (diselesaikan), tergantung KPU Makassar misalnya mereka datang hari ini, bisa dijadwalkan. Ini saja masih antre yang lima (KPUD) tinggal Makassar yang belum ada di KPU Sulsel. Lima ini sudah ada semua, mudah-mudahan dirampungkan semua tanggal 10 Maret," katanya menambahkan.

Secara terpisah, Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih menyatakan keterlambatan rekap tersebut karena ada dua kecamatan yang butuh waktu untuk mensinkronkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPTb tambahan.

"Di semua jenis pemilihan itu memang harus dicari per TPS dimana letak kesalahannya, dan alhamdulillah semua bisa sinkron. Tallo dengan Biringkanaya itu butuh waktu panjang. Saat ini masih direkap Kecamatan Tamalate," ujarnya. (Antara)

Load More