SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi sebanyak 18 KPUD kabupaten kota dari 24 daerah se Sulsel di Hotel Claro, Makassar.
"Yang sudah 18 (KPUD), itu sudah dilakukan pembetulan pada saat rekap di provinsi, langsung dilakukan pembetulan. Insya Allah, tidak ada masalah," sebut Koordinator Tim 8 Percepatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Sulsel Andi Dewantara saat dikonfirmasi, Kamis malam 7 Maret 2024.
Dari jumlah 24 KPU kabupaten kota, kata dia masih ada enam kabupaten yang belum dilakukan sinkronisasi yakni Kabupaten Gowa, Maros, Jeneponto, Bone, Kota Palopo dan Kota Makassar.
Sedangkan yang telah selesai disinkronisasi masing-masing KPU Kabupaten Sidrap, Enrekang, Pinrang, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Soppeng, Wajo, Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kepulauan Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Barru, Sinjai, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Parepare.
Baca Juga: Ricuh di KPU Sinjai, Polisi Sita Sajam dan Bom Molotov
Saat ditanyakan apa kendala pada proses rekapitulasi tersebut, Dewantara menyatakan, untuk masa rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi masih dapat dilaksanakan karena batas akhir hingga 10 Maret 2024
"Intinya, di perolehan hasil tidak ada masalah. Artinya, suara partai politik, Caleg, pasangan calon dan DPD itu tidak ada masalah semua. Yang jadi masalah, banyaknya kesalahan input di tingkat PPK," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses rekapitulasi yang berlangsung saat ini menggunakan Sirekap dengan menginput data secara berjenjang, dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi akumulasi di tingkat kabupaten dan angka data itu di akumulasi di tingkat provinsi.
"Dan kendala itu baru ditemukan pada saat rekapitulasi di provinsi, ada juga ditemukan di kabupaten, tapi diselesaikan di kabupaten ada juga. Bahkan, diperiksa di kabupaten, nah masih ada salah di provinsi. Artinya, human error lah," kata Ketua KPU Selayar ini.
Mengenai keterlambatan rekapitulasi, kata dia, tidak terlambat untuk tingkat provinsi sampai 10 Maret 2024, sedangkan untuk rekap di kabupaten kota hanya sampai 5 Maret 2024. Tetapi diperpanjang karena ada surat dinas dari KPU RI memungkinkan melanjutkan rekap ditingkat kabupaten kota.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Makassar Molor, Ada Apa?
"Ada surat dari KPU RI nomor 349 itu masih memungkinkan melanjutkan lebih tanggal 5 tersebut, makanya seperti Gowa, Jeneponto, Maros dan Kota Makassar dan Bone itu bisa lewati tahapan," tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat
-
Kenapa Jenderal M Jusuf Belum Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
-
Rayakan Loyalitas Nasabah, BRI Gelar BRImo FSTVL 2024 dan Serahkan Hadiah
-
Vonis SYL 12 Tahun Penjara Tak Cukup? KPK Kejar Aset dan Periksa Pejabat Kementan!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Jumat Berkah, Cepat Klaim!