"Setelah itu, korban AR berjalan sedikit sampai depan Wisma (Aiwa) bertemu dengan pacarnya bernama Mutia dan langsung dilakukan pertolongan pertama. Korban dibawa ke rumah sakit Pelamonia dan dinyatakan meninggal dunia," kata mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini menjelaskan.
Setelah kejadian, pihak kepolisian melihat Tempat Kejadian (TKP) tersebut, sekaligus melihat kondisi korban dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku di rumahnya setelah memastikan lokasinya. Penyekatan juga dilakukan baik di pelabuhan maupun tempat pelariannya. Tidak sampai 24 jam pelaku akhirnya ditangkap.
Barang bukti disita satu buah celana jeans panjang berwarna abu-abu, satu buah baju kaos berwarna hitam, celana dalam boxer, dan satu buah sangkur berukuran 20 centimeter dengan gagang bermotif naga.
"Pasal yang disangkakan yaitu 338 KUHPidana. Karena untuk umur masih 17 tahun, yaitu masih anak-anak, sehingga berkas perkara kami percepat (proses) dan segera kami koordinasikan dengan JPU yang menangani berkas tersebut." katanya menjelaskan.
Baca Juga: Jembatan Flyover Ambruk Timpa Kereta Api, 1 Warga Makassar Meninggal Dunia
Untuk ancaman pidana, paling lama 15 tahun. Namun karena perkara ini melibatkan ABH maka dalam hal tindak pidana dilakukan anak belum genap berumur 18 tahun dan tetap diajukan ke sidang pengadilan sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan 1/3 hukuman pidana.
Pelaku R saat ditanya kapolres menuturkan sangat menyesal. Dan pihak Orang tua sudah mengetahui dirinya ditangkap.
Ia juga mengaku hanya membela diri karena dipukuli, dan hanya bersekolah sampai kelas 2 SMP dan menjadi juru parkir setelah putus sekolah. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
-
Melahirkan Generasi Muda Nasionalis dalam Buku Indonesia Adalah Aku
-
Bersyukur atas Putusan Hak Asuh Anak, Paula Verhoeven Pamer Kebersamaan dengan Kiano dan Kenzo
-
Viral Aniaya Korban Gegara Dituduh Rebut Pacar, Begini Nasib 3 ABG di Tambora usai Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!