- Gubernur Sultra melarang keras seluruh ASN Pemprov memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
- Larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset negara, sesuai aturan yang berlaku dan instruksi pusat.
- ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran 1447 Hijriah/Lebaran 2026.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kendari, mengatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan aset negara di luar kepentingan kedinasan.
"Berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri," kata Andi Sumangerukka.
Dia menginstruksikan para ASN yang berencana pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia.
Andi Sumangerukka juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas menanti bagi aparatur yang melanggar aturan.
"Kalau ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Andi Sumangerukka.
Larangan penggunaan kendaraan operasional pelat merah untuk mudik Lebaran ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset publik.
Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional kantor.
Baca Juga: Bagaimana Stok BBM, LPG, dan Listrik Sulawesi Jelang Mudik Lebaran?
Bagi ASN yang terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan birokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Terbukti Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara
-
Dibuat dengan Teknologi Laser, Inilah Rahasia di Balik Sempurnanya Kiswah Ka'bah Terbaru
-
Diguncang 71 Kali Gempa Susulan, Pemkot Palu Tutup Jembatan Palu III
-
Heboh Isu Pesta Narkoba di Lapas Makassar, Ini Klarifikasi Ditjenpas Sulsel
-
6 Bulan Gaji 2.577 PPPK Paruh Waktu Sultra Baru Dicairkan