Muhammad Yunus
Minggu, 15 Maret 2026 | 13:19 WIB
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Gubernur Sultra melarang keras seluruh ASN Pemprov memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026.
  • Larangan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset negara, sesuai aturan yang berlaku dan instruksi pusat.
  • ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana mudik Lebaran 1447 Hijriah/Lebaran 2026.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kendari, mengatakan bahwa larangan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan aset negara di luar kepentingan kedinasan.

"Berdasarkan aturan, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang hanya digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri," kata Andi Sumangerukka.

Dia menginstruksikan para ASN yang berencana pulang ke kampung halaman agar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan moda transportasi umum yang tersedia.

Andi Sumangerukka juga menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat dan sanksi tegas menanti bagi aparatur yang melanggar aturan.

"Kalau ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Andi Sumangerukka.

Larangan penggunaan kendaraan operasional pelat merah untuk mudik Lebaran ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset publik.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional kantor.

Baca Juga: Bagaimana Stok BBM, LPG, dan Listrik Sulawesi Jelang Mudik Lebaran?

Bagi ASN yang terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan birokrasi.

Load More