Muhammad Yunus
Minggu, 03 Maret 2024 | 18:13 WIB
Mobil dinas DD 1724 B yang digunakan pelaku melakukan pemerkosaan kini ditahan polisi sebagai barang bukti, Minggu 3 Maret 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Beruntung korban melawan dan meronta. Warga sekitar kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.

Kata Udin, tiga pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku UC dikenakan Pasal 285 subsider 289 KUHPidana. Sedangkan MR dan MQ dijerat Pasal 289 KUHPidana.

"UC ini ancamannya 12 tahun penjara. MR dan MQ terancam sembilan tahun penjara," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More