- PSIPP ITB-AD menyatakan zakat dapat menjadi dana darurat bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada 15 Agustus 2026.
- Kepala PSIPP Yulianti Mutmainnah menyampaikan gagasan tersebut dalam dialog di Makassar dan mendapat sambutan positif dari Menteri PPPA.
- Zakat berfungsi membantu biaya visum, rumah sakit, dan kebutuhan hukum korban melalui kategori mustahik seperti gharim dan fakir.
SuaraSulsel.id - Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) menyatakan zakat dapat menjadi sumber dana darurat bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga kebutuhan untuk menyelamatkan diri.
"Gagasan tersebut merupakan hasil kajian mengenai pemanfaatan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kajian itu kemudian melahirkan standar operasional prosedur (SOP) zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bagi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia," kata Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, Yulianti Mutmainnah, Sabtu 15 Agustus 2026.
Dalam Dialog Multipihak yang digelar Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan di Makassar, ia menjelaskan gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta sejumlah lembaga pengelola zakat, seperti LAZISMU dan Baznas.
Yulianti menjelaskan, korban kekerasan kerap menghadapi beban berlapis setelah mengalami kekerasan. Selain harus memulihkan kondisi fisik dan psikologis, korban juga dapat dibebani biaya visum, rumah sakit, kebutuhan hidup, hingga bantuan hukum.
"Korban sudah menjadi korban, tetapi masih harus membayar visum, biaya rumah sakit, bahkan terkadang harus menghadapi persoalan bantuan hukum," katanya.
Ia menyebut, biaya visum di sejumlah daerah masih harus ditanggung korban. Sementara itu, layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan belum selalu mampu memenuhi seluruh kebutuhan korban kekerasan dan akses terhadap lembaga bantuan hukum juga belum merata.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya sumber pembiayaan alternatif yang dapat digunakan secara cepat ketika korban membutuhkan pertolongan.
Zakat dinilai memiliki peluang untuk mengisi kebutuhan tersebut karena memiliki kelompok penerima atau mustahik yang telah ditetapkan.
"Ketika kami teliti, ternyata golongan penerima zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak masih nol. Karena itu penting diberikan ruang agar zakat dapat menjadi dana darurat bagi korban," ujarnya.
Baca Juga: Zakat Fitrah dan Fidyah di Makassar 2026: Besaran, Cara Membayar, dan Penjelasannya
Yulianti menjelaskan, korban kekerasan dapat masuk dalam sejumlah kategori mustahik sesuai kondisi yang dialami.
Korban yang terpaksa berutang akibat kasus kekerasan dapat masuk kategori gharim, sedangkan korban yang kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan dapat tergolong fakir atau miskin.
Selain itu, korban yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal dan berpindah ke wilayah lain karena alasan keamanan juga berpotensi masuk kategori ibnu sabil.
Dengan demikian, sejumlah kategori penerima zakat dinilai dapat berkaitan dengan kondisi korban kekerasan, kecuali kategori amil.
Ia menegaskan, pemanfaatan zakat tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme pembiayaan negara maupun layanan yang telah tersedia. Zakat diposisikan sebagai dukungan darurat agar korban dapat segera memperoleh pertolongan.
Sejumlah daerah, seperti Tangerang dan Mamuju di Sulawesi Barat, disebut mulai menunjukkan komitmen untuk mengembangkan kebijakan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Gunakan Nama 'Volcano', Durian Unggulan Sulawesi Tengah Bersiap Miliki Identitas Hukum
-
Nasabah Mendapatkan Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Warga Evakuasi Korban dari Kolong Truk di Makassar: Balita Tewas, Tiga Luka-Luka
-
Pemuda Tewas Tertembak Saat Tawuran di Makassar, 11 Polisi Diperiksa Propam
-
Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun