SuaraSulsel.id - Bejat betul kelakuan AR (24), warga Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia tega memperkosa keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi jahat itu dilakukan AR pada 31 Desember 2023 lalu. Ia kemudian ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kapolrestabes Luwu Timur AKBP Zulkarnain Naufal menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menangis dan menceritakan yang hal yang dialaminya kepada istri pelaku. Korban mengaku disekap dan telah dicabuli.
Kata Zulkarnain, AR saat itu baru pulang merantau dari Sulawesi Tenggara. Ia lantas mencari istrinya untuk berhubungan badan.
Namun ternyata istrinya sedang menghadiri resepsi pernikahan. Karena sudah tidak tahan, ponakannya yang jadi korban dari kelakuan bejatnya.
"Dari pengakuan si pelaku ini kebelet berhubungan badan. Ia menelpon istrinya untuk segera pulang, tapi istrinya ke acara nikahan," kata Zulkarnain.
AR kemudian mengiming-imingi korban dengan uang. Awalnya, korban bersama dua anak pelaku disuruh untuk membeli kerupuk di warung.
"Setelah membeli kerupuk, dua anaknya duduk makan di ruang tamu. Kemudian pelaku panggil korban ke kamar dan disekap, dicabuli," ucap Zulkarnain.
Ia menambahkan korban sempat melawan dengan memukul tangan pelaku. Namun, ia disekap dan tubuhnya ditindih sehingga tak berdaya.
Baca Juga: Polwan Gadungan di Luwu Timur Ditangkap, Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah
Istri korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan suaminya ke polisi. AR sudah diamankan dan ditetapkan tersangka pada Selasa, 30 Januari 2024.
Akibat perbuatannya AR diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Ia melanggar pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam