SuaraSulsel.id - Bejat betul kelakuan AR (24), warga Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia tega memperkosa keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi jahat itu dilakukan AR pada 31 Desember 2023 lalu. Ia kemudian ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kapolrestabes Luwu Timur AKBP Zulkarnain Naufal menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menangis dan menceritakan yang hal yang dialaminya kepada istri pelaku. Korban mengaku disekap dan telah dicabuli.
Kata Zulkarnain, AR saat itu baru pulang merantau dari Sulawesi Tenggara. Ia lantas mencari istrinya untuk berhubungan badan.
Namun ternyata istrinya sedang menghadiri resepsi pernikahan. Karena sudah tidak tahan, ponakannya yang jadi korban dari kelakuan bejatnya.
"Dari pengakuan si pelaku ini kebelet berhubungan badan. Ia menelpon istrinya untuk segera pulang, tapi istrinya ke acara nikahan," kata Zulkarnain.
AR kemudian mengiming-imingi korban dengan uang. Awalnya, korban bersama dua anak pelaku disuruh untuk membeli kerupuk di warung.
"Setelah membeli kerupuk, dua anaknya duduk makan di ruang tamu. Kemudian pelaku panggil korban ke kamar dan disekap, dicabuli," ucap Zulkarnain.
Ia menambahkan korban sempat melawan dengan memukul tangan pelaku. Namun, ia disekap dan tubuhnya ditindih sehingga tak berdaya.
Baca Juga: Polwan Gadungan di Luwu Timur Ditangkap, Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah
Istri korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan suaminya ke polisi. AR sudah diamankan dan ditetapkan tersangka pada Selasa, 30 Januari 2024.
Akibat perbuatannya AR diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Ia melanggar pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana