SuaraSulsel.id - Bejat betul kelakuan AR (24), warga Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia tega memperkosa keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi jahat itu dilakukan AR pada 31 Desember 2023 lalu. Ia kemudian ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kapolrestabes Luwu Timur AKBP Zulkarnain Naufal menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menangis dan menceritakan yang hal yang dialaminya kepada istri pelaku. Korban mengaku disekap dan telah dicabuli.
Kata Zulkarnain, AR saat itu baru pulang merantau dari Sulawesi Tenggara. Ia lantas mencari istrinya untuk berhubungan badan.
Namun ternyata istrinya sedang menghadiri resepsi pernikahan. Karena sudah tidak tahan, ponakannya yang jadi korban dari kelakuan bejatnya.
"Dari pengakuan si pelaku ini kebelet berhubungan badan. Ia menelpon istrinya untuk segera pulang, tapi istrinya ke acara nikahan," kata Zulkarnain.
AR kemudian mengiming-imingi korban dengan uang. Awalnya, korban bersama dua anak pelaku disuruh untuk membeli kerupuk di warung.
"Setelah membeli kerupuk, dua anaknya duduk makan di ruang tamu. Kemudian pelaku panggil korban ke kamar dan disekap, dicabuli," ucap Zulkarnain.
Ia menambahkan korban sempat melawan dengan memukul tangan pelaku. Namun, ia disekap dan tubuhnya ditindih sehingga tak berdaya.
Baca Juga: Polwan Gadungan di Luwu Timur Ditangkap, Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah
Istri korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan suaminya ke polisi. AR sudah diamankan dan ditetapkan tersangka pada Selasa, 30 Januari 2024.
Akibat perbuatannya AR diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Ia melanggar pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah