SuaraSulsel.id - Bejat betul kelakuan AR (24), warga Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia tega memperkosa keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi jahat itu dilakukan AR pada 31 Desember 2023 lalu. Ia kemudian ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kapolrestabes Luwu Timur AKBP Zulkarnain Naufal menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menangis dan menceritakan yang hal yang dialaminya kepada istri pelaku. Korban mengaku disekap dan telah dicabuli.
Kata Zulkarnain, AR saat itu baru pulang merantau dari Sulawesi Tenggara. Ia lantas mencari istrinya untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Polwan Gadungan di Luwu Timur Ditangkap, Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah
Namun ternyata istrinya sedang menghadiri resepsi pernikahan. Karena sudah tidak tahan, ponakannya yang jadi korban dari kelakuan bejatnya.
"Dari pengakuan si pelaku ini kebelet berhubungan badan. Ia menelpon istrinya untuk segera pulang, tapi istrinya ke acara nikahan," kata Zulkarnain.
AR kemudian mengiming-imingi korban dengan uang. Awalnya, korban bersama dua anak pelaku disuruh untuk membeli kerupuk di warung.
"Setelah membeli kerupuk, dua anaknya duduk makan di ruang tamu. Kemudian pelaku panggil korban ke kamar dan disekap, dicabuli," ucap Zulkarnain.
Ia menambahkan korban sempat melawan dengan memukul tangan pelaku. Namun, ia disekap dan tubuhnya ditindih sehingga tak berdaya.
Baca Juga: Seniman Muda Luwu Timur Lukis Kisah Nyata, Uang Panai Halangi Pernikahan Sahabat
Istri korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan suaminya ke polisi. AR sudah diamankan dan ditetapkan tersangka pada Selasa, 30 Januari 2024.
Akibat perbuatannya AR diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Ia melanggar pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Viral Siswa SD Belajar di Ruang Kelas Tak Layak, Atap Ambrol Hingga Lantai Tanah
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024