SuaraSulsel.id - Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali mangkir dari panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan, Firli Bahuri tidak hadir penuhi panggilan.
"(Firli) tidak hadir," kata Arief, Senin 26 Februari 2024.
Saat ditanya apa alasan ketidakhadiran Firli kali ini, Arief mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya.
"Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," ujarnya.
Menariknya, penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan kliennya sudah hadir penuhi panggilan penyidik. Tapi, hingga sore ini penyidik Ditipidkor Bareskrim Polri nyatakan Firli tidak hadir.
Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan, dalam rangka melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.
Sebagaimana diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11). Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.
Baca Juga: Putra Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diperiksa KPK
Berita Terkait
-
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Setda Papua
-
KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Bukan Sikap Lembaga
-
Klaim Siap Tahan Bupati Situbondo, KPK: Semua Tersangka Pasti Ditahan pada Waktunya, Cuma...
-
Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo
-
Yusril Sebut Pemerintahan Prabowo Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar