SuaraSulsel.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengerjakan pembangunan Bendungan Budong-Budong di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang akan menjadi bendungan pertama di provinsi tersebut.
Bendungan pertama di Sulawesi Barat ini masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 untuk menambah jumlah tampungan air dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan air.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan bendungan tersebut akan dibarengi dengan pembangunan jaringan irigasi.
“Dengan demikian, bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat bermanfaat karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” ujar Basuki, Minggu 25 Februari 2024.
Bendungan Budong-Budong dibangun oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dalam rangka pengembangan dan peningkatan daerah irigasi (DI) seluas 3.577 hektare. Bendungan ini akan memiliki kapasitas tampungan 65,18 juta meter kubik.
Kepala BWS Sulawesi III Kementerian PUPR, Dedi Yudha Lesmana, mengatakan kontrak konstruksi pembangunan Bendungan Budong-Budong telah dimulai sejak 8 Desember 2020.
Sedangkan pekerjaan konstruksi bendungan dimulai pada September 2023.
"Pembangunan bendungan pertama di Sulawesi Barat ini masih dalam tahap penyelesaian konstruksi dengan progres fisik 27 persen," kata Dedi.
Pembangunan bendungan tersebut dilakukan oleh kontraktor PT Abipraya-Bumi Karsa, KSO dan Konsultan Supervisi PT Indra Karya - PT Tuah Agung Anugrah - PT Ciriajasa E.C, KSO dengan biaya sebesar Rp1,02 triliun.
Baca Juga: Program Listrik Masuk Sawah untuk Tingkatkan Produksi Padi Sulawesi Barat
Menurut keterangan tersebut, Bendungan Budong-Budong memiliki potensi manfaat air baku sebesar 410 liter/detik.
Ini diyakini bakal bermanfaat karena Kabupaten Mamuju Tengah diperkirakan akan melakukan banyak kegiatan pembangunan, baik pada bidang pertanian lahan basah maupun kegiatan industri, yang membutuhkan air baku dari sumber air bendungan.
Selain irigasi dan penyediaan air baku, pembangunan bendungan ini juga sangat diperlukan sebagai pengendali banjir untuk kawasan rawan bencana, seperti Kecamatan Budong-Budong, Topoyo, dan Karossa, dengan mereduksi 60 persen dari 341,59 meter kubik per detik menjadi 106,76 meter kubik per detik, kata keterangan tersebut.
Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dilalui tujuh sungai, yakni Sungai Budong-Budong, Lumu, Karama, Karossa, Benggaulu, Kamansi, dan Panggajoang, yang mengalir dari daerah perbukitan di bagian timur menuju ke daerah pesisir arah barat dan bermuara di perairan laut Selat Makassar.
Bendungan Budong-Budong akan dibangun dengan membendung Sungai Salulebbo yang merupakan anak sungai Budong-Budong.
Kabupaten Mamuju Tengah memiliki luas wilayah 306.527 km2 yang didominasi dengan lahan kering sekitar 38 persen dan sekitar 24 persen lahan kering sekunder.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia
-
Sampai di Puncak, Pendaki Gunung Tewas Disambar Petir
-
Bupati Gowa Digoyang Hak Angket Dugaan Perselingkuhan, Bisakah Berujung Pemakzulan?
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya