SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo menegaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai hak-hak penerbit atau Publisher Rights ditandatangani bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.
Presiden mengatakan telah menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres "Publisher Rights", pada Senin (19/2).
Jokowi mengatakan dengan penerbitan perpres itu, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital. Dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Baca Juga: Jokowi Akan Berkunjung ke Sulawesi Selatan, Ini Agendanya
Presiden juga mengingatkan bahwa implementasi Perpres itu masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres tersebut, baik perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan.
Pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif untuk industri pers nasional dengan pengaturan Publisher Rights. Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan langkah afirrnasi ini merupakan upaya memastikan pelaku industri tidak tergerus oleh disrupsi digital.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana yang kita ketahui berupa Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE," jelasnya.
Poin Utama Perpres Publisher Rights
Baca Juga: Mahasiswa Unhas Kecam Manuver Politik Presiden Jokowi, Minta Bawaslu Bertindak Tegas
Terdapat tiga poin utama dalam Perpres Publisher Rights. Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.
Berita Terkait
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
-
Gelar Konferensi Pers, Drama Kim Soo-hyun 'Knock-Off' Terancam Tak Tayang
-
Pihak Kim Sae-ron Kembali Rilis Video Baru Usai Bantahan Kim Soo-hyun
-
Gelar Konferensi Pers, Kim Soo-hyun Tuai Kecaman Keras Netizen: Dia Gila
-
Kim Soo-hyun Tegas Tak Pacari Kim Sae-ron saat Masih di Bawah Umur
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?