SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo menegaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai hak-hak penerbit atau Publisher Rights ditandatangani bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," kata Presiden dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.
Presiden mengatakan telah menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres "Publisher Rights", pada Senin (19/2).
Jokowi mengatakan dengan penerbitan perpres itu, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, melainkan ingin mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital. Dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
Presiden juga mengingatkan bahwa implementasi Perpres itu masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres tersebut, baik perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan.
Pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif untuk industri pers nasional dengan pengaturan Publisher Rights. Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden itu ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi pelaku industri pers nasional dengan perusahaan platform digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan langkah afirrnasi ini merupakan upaya memastikan pelaku industri tidak tergerus oleh disrupsi digital.
"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana yang kita ketahui berupa Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE," jelasnya.
Poin Utama Perpres Publisher Rights
Baca Juga: Jokowi Akan Berkunjung ke Sulawesi Selatan, Ini Agendanya
Terdapat tiga poin utama dalam Perpres Publisher Rights. Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang. Terakhir, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.
Ia menyatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk menghadirkan digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif supaya menghadirkan fair playing field dalam ekosistem digital nasional. Dia mengingatkan Dewan Pers agar segera menyiapkan tindak lanjut setelah R-Perpres disahkan. “Apabila sudah disahkan, komite yang menjalankan perpres itu perlu segera dibentuk. Kita akan mencoba masa transisi selama enam bulan dan melakukan tindak lanjut sejak penetapan oleh presiden,” ujarnya.
Pemerintah terus berusaha untuk menghadirkan kebijakan yang bersifat afirmatif, khususnya dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi dan komunikasi. Perpres Publisher Rights, kata Menkominfo, bukan untuk menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan.
Dia mengutarakan, bahwa pers saat ini menghadapi tiga tantangan global di era disrupsi teknologi. Pertama adalah digitalisasi jurnalisme. Kedua, pengaruh sosial media. Ketiga, ancaman artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Di samping itu, ia juga menjabarkan pemanfaatan AI pada praktik jurnalisme, di antaranya: membantu tugas back office, mempermudah pembuatan konten, hingga distribusi konten di berbagai platform. Namun, tuturnya, adopsi teknologi tersebut melahirkan news avoidance, sehingga pers harus semaksimal mungkin menjaga kredibilitas sebagai sumber informasi.
Hari Pers
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025