SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto merasa malu di Pemilu 2024. Ia mengaku baru kali ini kota Makassar harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diketahui, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar direkomendasikan oleh Bawaslu untuk menggelar PSU.
Diantaranya, TPS 02 Kelurahan Bulogading dan TPS 04 Kelurahan Baru di Kecamatan Ujung Pandang.
"Jadi Saya malu juga baru kali ini ada PSU di Kota Makassar. Saya rasa-rasanya belum ada PSU di Kota Makassar," kata Danny, sapaannya.
Baca Juga: Santri di Kota Makassar Dianiaya Teman Hingga Meninggal Dunia
Dengan adanya PSU, kata Danny, jadi bukti bahwa telah terjadi kecurangan selama proses pemilihan umum terlaksana.
Ia mengaku mendapat sejumlah laporan keluhan dari warga. Misal, di Kelurahan Parang Tambung pencoblosan terpaksa tertunda karena penyelenggara salah menempatkan kotak suara dan sudah dilakukan pencoblosan.
"Ada lagi kotak suara di dapil 5 dan dapil 4 itu sudah dicoblos, tapi salah tempat," sebutnya.
Ia pun meminta agar penyelenggara Pemilu di Makassar kali ini bisa memperbaiki kinerjanya. Apalagi, proses pemilihan kepala daerah akan digelar November mendatang.
"Kan ada pilkada ke depan jadi perlu disempurnakan, perlu komunikasi dan koordinasi agar lebih baik lagi," sebutnya.
Baca Juga: 8 TPS di 4 Kecamatan Kota Makassar Lakukan Pemilihan Suara Ulang
Diketahui, Bawaslu Sulawesi Selatan sudah merekomendasikan agar 54 TPS di Sulsel menggelar pemungutan suara ulang. Puluhan TPS itu tersebar di 19 kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan TPS yang akan menggelar PSU kemungkinan besar masih bertambah. Pihaknya saat ini masih melakukan kajian di sejumlah daerah.
"Masih dikaji. Untuk sementara data yang masuk itu 54 TPS direkomendasikan PSU," kata Saiful, Selasa, 20 Februari 2024.
Saiful mengatakan jadwal pelaksanaan PSU akan ditentukan oleh KPU di tiap kabupaten/kota. Namun, jadwalnya tidak boleh lewat dari tanggal 25 Februari.
Kata Saiful, PSU terjadi karena ada beberapa faktor. Salah satunya ditemukan adanya pemilih yang punya KTP di luar Sulawesi Selatan, namun bisa mencoblos.
"Dia tidak terdaftar di DPTb (daftar pemilih tambahan) pindah pemilih, tapi tetap mencoblos lima surat suara. Itu yang banyak ditemukan," sebutnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
Terkini
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar
-
Gaya Hidup Istri Bupati Enrekang di Spanyol: Antara Hak Pribadi dan Empati Publik, Netizen Terbelah
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang