SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto merasa malu di Pemilu 2024. Ia mengaku baru kali ini kota Makassar harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diketahui, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar direkomendasikan oleh Bawaslu untuk menggelar PSU.
Diantaranya, TPS 02 Kelurahan Bulogading dan TPS 04 Kelurahan Baru di Kecamatan Ujung Pandang.
"Jadi Saya malu juga baru kali ini ada PSU di Kota Makassar. Saya rasa-rasanya belum ada PSU di Kota Makassar," kata Danny, sapaannya.
Dengan adanya PSU, kata Danny, jadi bukti bahwa telah terjadi kecurangan selama proses pemilihan umum terlaksana.
Ia mengaku mendapat sejumlah laporan keluhan dari warga. Misal, di Kelurahan Parang Tambung pencoblosan terpaksa tertunda karena penyelenggara salah menempatkan kotak suara dan sudah dilakukan pencoblosan.
"Ada lagi kotak suara di dapil 5 dan dapil 4 itu sudah dicoblos, tapi salah tempat," sebutnya.
Ia pun meminta agar penyelenggara Pemilu di Makassar kali ini bisa memperbaiki kinerjanya. Apalagi, proses pemilihan kepala daerah akan digelar November mendatang.
"Kan ada pilkada ke depan jadi perlu disempurnakan, perlu komunikasi dan koordinasi agar lebih baik lagi," sebutnya.
Baca Juga: Santri di Kota Makassar Dianiaya Teman Hingga Meninggal Dunia
Diketahui, Bawaslu Sulawesi Selatan sudah merekomendasikan agar 54 TPS di Sulsel menggelar pemungutan suara ulang. Puluhan TPS itu tersebar di 19 kabupaten/kota.
Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan TPS yang akan menggelar PSU kemungkinan besar masih bertambah. Pihaknya saat ini masih melakukan kajian di sejumlah daerah.
"Masih dikaji. Untuk sementara data yang masuk itu 54 TPS direkomendasikan PSU," kata Saiful, Selasa, 20 Februari 2024.
Saiful mengatakan jadwal pelaksanaan PSU akan ditentukan oleh KPU di tiap kabupaten/kota. Namun, jadwalnya tidak boleh lewat dari tanggal 25 Februari.
Kata Saiful, PSU terjadi karena ada beberapa faktor. Salah satunya ditemukan adanya pemilih yang punya KTP di luar Sulawesi Selatan, namun bisa mencoblos.
"Dia tidak terdaftar di DPTb (daftar pemilih tambahan) pindah pemilih, tapi tetap mencoblos lima surat suara. Itu yang banyak ditemukan," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu
-
Korban Meninggal Banjir Bandang Pulau Siau jadi 17 Orang, 2 Warga Hilang
-
Lowongan Kerja PT Vale: Senior Coordinator for Publication, Reporting, and Public Relation