SuaraSulsel.id - Beberapa warga di kota Makassar, Sulawesi Selatan panik. Mereka mengaku belum mendapat undangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mencoblos pada Rabu, 14 Februari 2024.
Salah satunya adalah warga Kecamatan Manggala, Juni (36 tahun). Ia mengaku belum mendapat C6 atau surat undangan dari PPS hingga kini.
"Jadi risau juga jangan sampai tidak bisa memilih kalau tidak ada C6 karena bingung TPS-nya dimana," ujarnya, Senin, 12 Februari 2024.
Diketahui, salah satu dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan adalah formulir pemberitahuan model C6. Formulir ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.
Sama halnya dialami oleh Andi Arief (40), warga Veteran Selatan. Ia bilang panik karena dua hari menjelang hari H, ia belum menerima undangan mencoblos.
"Sampai pagi ini belum dapat undangan, padahal keluarga dan tetangga yang lain sudah ada kemarin," ungkapnya.
Padahal seharusnya, Ketua KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan atau model C6 kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Kepala Divisi Logistik KPU Sulawesi Selatan Marzuki meminta agar warga yang belum menerima C6 tidak panik. Ia menjelaskan mereka tetap bisa mencoblos asalkan sudah terdaftar di DPT.
Kata Marzuki, warga bisa mengecek lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut dan akan lokasi pemungutan suara akan muncul.
Baca Juga: Mengenang Pemilu 1997: Wartawan Liput Panglima ABRI Periksa Pasukan TNI
"Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos," kata Marzuki.
Jika sudah terdaftar di DPT, kata Marzuki maka petugas KPPS akan memverifikasi data pemilih. Cukup dengan membawa KTP elektronik.
"Kalau tidak punya KTP, maka harus ada suket dari Dukcapil. Sementara untuk pemilih pindah TPS, harus melampirkan formulir model A-surat pindah memilih," jelasnya.
Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden,Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/kota).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan