Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 12 Februari 2024 | 13:59 WIB
Ilustrasi: Hasil suara di tempat pemungutan suara nomor 54, Perumahan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. [suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraSulsel.id - Beberapa warga di kota Makassar, Sulawesi Selatan panik. Mereka mengaku belum mendapat undangan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mencoblos pada Rabu, 14 Februari 2024.

Salah satunya adalah warga Kecamatan Manggala, Juni (36 tahun). Ia mengaku belum mendapat C6 atau surat undangan dari PPS hingga kini.

"Jadi risau juga jangan sampai tidak bisa memilih kalau tidak ada C6 karena bingung TPS-nya dimana," ujarnya, Senin, 12 Februari 2024.

Diketahui, salah satu dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan adalah formulir pemberitahuan model C6. Formulir ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca Juga: Mengenang Pemilu 1997: Wartawan Liput Panglima ABRI Periksa Pasukan TNI

Sama halnya dialami oleh Andi Arief (40), warga Veteran Selatan. Ia bilang panik karena dua hari menjelang hari H, ia belum menerima undangan mencoblos.

"Sampai pagi ini belum dapat undangan, padahal keluarga dan tetangga yang lain sudah ada kemarin," ungkapnya.

Padahal seharusnya, Ketua KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan atau model C6 kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Kepala Divisi Logistik KPU Sulawesi Selatan Marzuki meminta agar warga yang belum menerima C6 tidak panik. Ia menjelaskan mereka tetap bisa mencoblos asalkan sudah terdaftar di DPT.

Kata Marzuki, warga bisa mengecek lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut dan akan lokasi pemungutan suara akan muncul.

Baca Juga: Cara Pj Gubernur Sulsel Mendinginkan Suasana Politik Usai Kampanye

"Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos," kata Marzuki.

Jika sudah terdaftar di DPT, kata Marzuki maka petugas KPPS akan memverifikasi data pemilih. Cukup dengan membawa KTP elektronik.

"Kalau tidak punya KTP, maka harus ada suket dari Dukcapil. Sementara untuk pemilih pindah TPS, harus melampirkan formulir model A-surat pindah memilih," jelasnya.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden,Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/kota).

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More