SuaraSulsel.id - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku kerap ditanya soal posisinya apakah akan melanjutkan program di era pemerintahan Jokowi ataukah justru melakukan perubahan seperti visi yang diusung salah satu paslon jika menang di ajang Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat berada di Universitas Hasanuddin Makassar, Sabtu, 13 Januari 2024. Mahfud hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan kampus Unhas bertema "Beda Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa".
Mahfud mengatakan kerap ditanya soal hal tersebut belakangan ini. Namun, ia mengaku tidak ingin mempertentangkan masalah itu.
"Tapi menurut saya, tidak ada pertentangan. Perlu juga ada perubahan, karena tidak bisa melanjutkan begitu saja. Mengubah itu tidak bisa begitu, mengubah harus ada yang dilanjutkan," ujarnya.
Baca Juga: Anies Diancam Dibunuh, Mahfud MD: Kadangkala Pelakunya Bukan Musuh, Tapi Teman Sendiri
Oleh sebab itu, kata Mahfud, akan memelihara program yang lama jika dianggap baik. Begitupun demikian, akan membangun yang baru jika ada yang lebih baik.
"Kan orang bertanya, nih apa sih posisinya melanjutkan atau mengubah? sama sekali tidak mungkin hanya melanjutkan atau merubah. Memang harus jalan tengah kalau di dalam kaidah," ucapnya.
Salah satu yang perlu diubah adalah penanganan hukum yang masih compang camping dan tidak jelas. Mahfud menerangkan ia punya visi menjadikan hukum sebagai panglima untuk kesejahteraan.
"Inti tidak bisa disembunyikan. Pelaksanaan hukum dan pembuatannya compang-camping," jelasnya.
Sebagai contoh soal izin usaha. Belum digarap malah sudah diterbitkan ke orang lain. Menurutnya, mengurus izin saja sudah ada peluang dikorupsi.
Baca Juga: Jadwal Kampanye Mahfud MD di Kampus Unhas, Akan Dipandu Dekan Fakultas Hukum
"Maka indeks persepsi korupsinya itu paling (rendah). Sekarang turun lagi. Akibatnya apa? angka kemiskinan kita masih 9,7 persen," ucapnya.
Olehnya, kata Mahfud, jika ia dan Ganjar Pranowo terpilih maka koruptor harus ditindak tegas. Kemudian perlu ada perbaikan di tatanan birokrasi.
"Birokrasi kita itu kadang conflict of interest. DPR juga sama, menjadi semacam penghubung untuk mendapat proyek. Disampaikan ke Menteri ini, harus begini, di situ banyak korupsi," tegasnya.
Olehnya, ia menegaskan penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Sebab rakyat yang dirugikan.
Ia mencontohkan banyak mafia tambang yang dibackup oleh aparat. Dan yang merasakan dampaknya adalah rakyat kecil.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Geram, Truk Tambang Proyek Strategis Nasional PIK 2 Dijarah dan Dirusak Usai Sering Bikin Kecelakaan
-
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
-
Ultimatum Kabinet dan Forkopimda Jangan Korupsi! Prabowo Tegaskan Tak Segan Tindak Pejabat Korup
-
15 Tahun Jadi Anggota DPR, Segini Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang Berani Menyentil Menteri Budi Arie
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup