SuaraSulsel.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, menahan dua orang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah Daerah Irigasi (DI) Gilereng, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
"Koordinator tim penyidik Andi Trismanto telah melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan MA untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang, dan untuk tersangka AA saat ini sudah ditahan di Rutan Makassar dalam perkara lain," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertami saat dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024.
Alasan penahanan terhadap tersangka yakni alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP yakni tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp754, 4 juta lebih.
Baca Juga: Mahfud MD: DPR Jadi Penghubung untuk Mendapat Proyek, di Situ Banyak Korupsi
Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Gilireng Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 per tanggal 16 Agustus 2023.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi dalam pengadaan tanah irigasi D.I Gilereng, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
Penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Wajo menemukan dua alat bukti sah sehingga berdasarkan alat bukti itu ada tiga tersangka berinisial ini AA, BS dan MA.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Wajo telah menetapkan tersangka SH dalam perkara ini dan sudah masuk dalam tahap persidangan dan berdasarkan fakta persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli di persidangan bahwa peran terdakwa AA menyuruh melakukan pembuatan sporadik kepada tersangka BS dan MA dan setelah itu tersangka BS dan MA membuatkan sporadik terhadap empat bidang tanah atas nama kepala Desa Sakoli.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas
Selain itu, tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan AA, BS dan MA dalam proses pencairan dana ganti rugi selaku Ketua Satgas B dan Anggota sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor : 05/P.4.19/Fd.1/02/2024, 06/P.4.19/Fd.1/02/2024 dan 07/P.4.19/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Subsidiar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Sebut IPK Jeblok Gegara Ulah Firli Bahuri, Cadewas KPK Hamdi: Tak Bisa Dimaafkan
-
10 Tahun di DPR, Venna Melinda Ingatkan Verrell Bramasta soal Godaan Korupsi
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024