SuaraSulsel.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, menahan dua orang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah Daerah Irigasi (DI) Gilereng, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
"Koordinator tim penyidik Andi Trismanto telah melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan MA untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang, dan untuk tersangka AA saat ini sudah ditahan di Rutan Makassar dalam perkara lain," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertami saat dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024.
Alasan penahanan terhadap tersangka yakni alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP yakni tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp754, 4 juta lebih.
Baca Juga: Mahfud MD: DPR Jadi Penghubung untuk Mendapat Proyek, di Situ Banyak Korupsi
Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Gilireng Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 per tanggal 16 Agustus 2023.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi dalam pengadaan tanah irigasi D.I Gilereng, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
Penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Wajo menemukan dua alat bukti sah sehingga berdasarkan alat bukti itu ada tiga tersangka berinisial ini AA, BS dan MA.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Wajo telah menetapkan tersangka SH dalam perkara ini dan sudah masuk dalam tahap persidangan dan berdasarkan fakta persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli di persidangan bahwa peran terdakwa AA menyuruh melakukan pembuatan sporadik kepada tersangka BS dan MA dan setelah itu tersangka BS dan MA membuatkan sporadik terhadap empat bidang tanah atas nama kepala Desa Sakoli.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas
Selain itu, tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan AA, BS dan MA dalam proses pencairan dana ganti rugi selaku Ketua Satgas B dan Anggota sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor : 05/P.4.19/Fd.1/02/2024, 06/P.4.19/Fd.1/02/2024 dan 07/P.4.19/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?