SuaraSulsel.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, menahan dua orang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada ganti rugi dalam pengadaan tanah Daerah Irigasi (DI) Gilereng, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
"Koordinator tim penyidik Andi Trismanto telah melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan MA untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang, dan untuk tersangka AA saat ini sudah ditahan di Rutan Makassar dalam perkara lain," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertami saat dikonfirmasi, Rabu 7 Februari 2024.
Alasan penahanan terhadap tersangka yakni alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP yakni tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp754, 4 juta lebih.
Baca Juga: Mahfud MD: DPR Jadi Penghubung untuk Mendapat Proyek, di Situ Banyak Korupsi
Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Gilireng Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 per tanggal 16 Agustus 2023.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi dalam pengadaan tanah irigasi D.I Gilereng, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
Penetapan status tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Wajo menemukan dua alat bukti sah sehingga berdasarkan alat bukti itu ada tiga tersangka berinisial ini AA, BS dan MA.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Wajo telah menetapkan tersangka SH dalam perkara ini dan sudah masuk dalam tahap persidangan dan berdasarkan fakta persidangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli di persidangan bahwa peran terdakwa AA menyuruh melakukan pembuatan sporadik kepada tersangka BS dan MA dan setelah itu tersangka BS dan MA membuatkan sporadik terhadap empat bidang tanah atas nama kepala Desa Sakoli.
Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas
Selain itu, tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan AA, BS dan MA dalam proses pencairan dana ganti rugi selaku Ketua Satgas B dan Anggota sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo nomor : 05/P.4.19/Fd.1/02/2024, 06/P.4.19/Fd.1/02/2024 dan 07/P.4.19/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Subsidiar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pinjam Istilah Prabowo Busuknya Ikan Dimulai dari Kepala, Jaksa Agung: Berantas Korupsi dari Diri Sendiri
-
Mahfud MD Kuliti Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kalau Hukum Tajam ke Musuh ...
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Janji Prabowo Berantas Korupsi : Serius Itu, Bukan Omon-omon
-
Tom Lembong Kini Tersangka Korupsi, Kenangan saat Ia Kasihani Sri Mulyani Kembali Mencuat
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!