Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 Februari 2024 | 15:59 WIB
Politisi Gerindra sekaligus ketua TKD Prabowo-Gibran di Kota Parepare, Sulawesi Selatan terekam membagi-bagikan uang saat kampanye, Minggu, 4 Februari 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Ketua tim kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Surianto terekam membagi-bagikan uang, di Taman Mattirotasi, Minggu, 4 Februari 2024.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Surianto terlihat membagikan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ke peserta jalan sehat. Video tersebut bahkan disaksikan langsung oleh anggota Panwaslu yang sedang bertugas di lokasi kegiatan.

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Abdul Malik mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan kajian soal video bagi-bagi uang itu.

Ia mengaku sebelum kegiatan, pihak pengawas sudah mengimbau ke panitia agar tidak melanggar aturan kampanye, salah satunya pemberian uang ke peserta.

Baca Juga: Alasan Sentimental Luhut Pilih Prabowo - Gibran, Kenang Pertemuan Emosional di MRT

"Sudah ditelusuri oleh Bawaslu Parepare dan tim sementara melakukan kajian. Apakah melanggar atau tidak, nanti kita tahu dari hasil analisis dan kajian oleh Gakkumdu," tuturnya, Senin, 5 Februari 2024.

Sebagai seorang Ketua DPC Gerindra, Surianto seharusnya paham soal Undang-undang Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu berisi penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Bagi pelanggar bakal dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, ataupun DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Baca Juga: Prabowo Was-was Menghadapi Debat Terakhir, Takut Dikasih Nilai Nol

Namun TKD menyebut bagi-bagi uang tersebut hanya sebagai spontanitas. Tidak masuk dalam agenda kampanye.

"Itu hanya spontanitas karena pak ketua bahagia melihat antusias warga. Tidak ada dalam schedule," ujar Sekretaris TKD Prabowo-Gibran di Parepare, Safar Muchtar.

Namun, Safar mengaku TKD akan kooperatif memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More