SuaraSulsel.id - Ketua tim kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Surianto terekam membagi-bagikan uang, di Taman Mattirotasi, Minggu, 4 Februari 2024.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, Surianto terlihat membagikan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu ke peserta jalan sehat. Video tersebut bahkan disaksikan langsung oleh anggota Panwaslu yang sedang bertugas di lokasi kegiatan.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Abdul Malik mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan kajian soal video bagi-bagi uang itu.
Ia mengaku sebelum kegiatan, pihak pengawas sudah mengimbau ke panitia agar tidak melanggar aturan kampanye, salah satunya pemberian uang ke peserta.
"Sudah ditelusuri oleh Bawaslu Parepare dan tim sementara melakukan kajian. Apakah melanggar atau tidak, nanti kita tahu dari hasil analisis dan kajian oleh Gakkumdu," tuturnya, Senin, 5 Februari 2024.
Sebagai seorang Ketua DPC Gerindra, Surianto seharusnya paham soal Undang-undang Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan itu berisi penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Bagi pelanggar bakal dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, ataupun DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Baca Juga: Alasan Sentimental Luhut Pilih Prabowo - Gibran, Kenang Pertemuan Emosional di MRT
Namun TKD menyebut bagi-bagi uang tersebut hanya sebagai spontanitas. Tidak masuk dalam agenda kampanye.
"Itu hanya spontanitas karena pak ketua bahagia melihat antusias warga. Tidak ada dalam schedule," ujar Sekretaris TKD Prabowo-Gibran di Parepare, Safar Muchtar.
Namun, Safar mengaku TKD akan kooperatif memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi