SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan tidak hadir mengikuti kampanye akbar atau rapat umum Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo pada Selasa, 30 Januari 2024, di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar, untuk menjaga netralitas.
"Ndak/nggak bisa (hadir kampanye), karena kita ini 'kan kepala daerah yang harus baik untuk semua," ujar pria disapa akrab Danny Pomanto ini disela peresmian Rumah Sakit Primaya Hospital di Makassar, Senin 29 Januari 2024.
Meski telah menjadi kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Sulsel yang diketahui partainya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, namun ia menyatakan tetap netral sebagai pejabat negara.
"Kalau saya ndak/nggak (tidak bisa hadir). Kalau saya tetap harus netral. Kami netral. ASN tadi pagi upacara, saya tekankan harus netral," ucap Wali Kota Makassar dua periode ini merespons pertanyaan awak media berkaitan jabatannya.
Saat ditanya adanya aturan kepala daerah bisa ikut berkampanye sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa hak kampanye diatur dalam pasal 299 ayat 1 terkait hak presiden dan wakil presiden berkampanye. Juga, di pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dapat mengikutsertakan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara dan wajib mengambil cuti, Wali Kota mengaku tetap tidak akan ikut berkampanye.
Sebelumnya, Danny Pomanto juga menyampaikan saat menghadiri rapat koordinasi Pemenangan Pemilu DPD PDI-P di Makassar (25 /1) bahwa dirinya tetap menjaga netralitas maupun menekankan netralitas Aparatur Negeri Sipil atau ASN lingkup Pemkot Makassar.
"Saya kira kalau ASN itu harus netral. Jelas itu. Saya hadir di sini bukan sebagai kader tapi kapasitasnya sebagai Wali Kota Makassar. Makanya saya tadi tidak ada simbol," papar Danny.
Dalam aturan lain soal kampanye dilakukan para menteri, setingkat menteri, dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk mengambil cuti.
Aturannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
WTP Bukan Jaminan! Kritik Pedas Zona C Unhas untuk Calon Rektor 2026-2030
-
'Uangnya Dibeli Sabu, Pak!' Pengakuan Jambret Sadis Makassar yang Viral di CCTV
-
9 Tahun Ayah Perkosa Anak di Gowa, Pengakuannya Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala
-
Jembatan Putus Akibat Banjir, 8 Desa di Tojo Una-Una Terisolasi
-
KPID Sulteng Dituding Intimidasi Pers! IJTI Pasang Badan Bela TVRI