SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan tidak hadir mengikuti kampanye akbar atau rapat umum Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo pada Selasa, 30 Januari 2024, di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar, untuk menjaga netralitas.
"Ndak/nggak bisa (hadir kampanye), karena kita ini 'kan kepala daerah yang harus baik untuk semua," ujar pria disapa akrab Danny Pomanto ini disela peresmian Rumah Sakit Primaya Hospital di Makassar, Senin 29 Januari 2024.
Meski telah menjadi kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Sulsel yang diketahui partainya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, namun ia menyatakan tetap netral sebagai pejabat negara.
"Kalau saya ndak/nggak (tidak bisa hadir). Kalau saya tetap harus netral. Kami netral. ASN tadi pagi upacara, saya tekankan harus netral," ucap Wali Kota Makassar dua periode ini merespons pertanyaan awak media berkaitan jabatannya.
Saat ditanya adanya aturan kepala daerah bisa ikut berkampanye sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa hak kampanye diatur dalam pasal 299 ayat 1 terkait hak presiden dan wakil presiden berkampanye. Juga, di pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dapat mengikutsertakan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara dan wajib mengambil cuti, Wali Kota mengaku tetap tidak akan ikut berkampanye.
Sebelumnya, Danny Pomanto juga menyampaikan saat menghadiri rapat koordinasi Pemenangan Pemilu DPD PDI-P di Makassar (25 /1) bahwa dirinya tetap menjaga netralitas maupun menekankan netralitas Aparatur Negeri Sipil atau ASN lingkup Pemkot Makassar.
"Saya kira kalau ASN itu harus netral. Jelas itu. Saya hadir di sini bukan sebagai kader tapi kapasitasnya sebagai Wali Kota Makassar. Makanya saya tadi tidak ada simbol," papar Danny.
Dalam aturan lain soal kampanye dilakukan para menteri, setingkat menteri, dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk mengambil cuti.
Aturannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan