SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan tidak hadir mengikuti kampanye akbar atau rapat umum Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo pada Selasa, 30 Januari 2024, di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar, untuk menjaga netralitas.
"Ndak/nggak bisa (hadir kampanye), karena kita ini 'kan kepala daerah yang harus baik untuk semua," ujar pria disapa akrab Danny Pomanto ini disela peresmian Rumah Sakit Primaya Hospital di Makassar, Senin 29 Januari 2024.
Meski telah menjadi kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Sulsel yang diketahui partainya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, namun ia menyatakan tetap netral sebagai pejabat negara.
"Kalau saya ndak/nggak (tidak bisa hadir). Kalau saya tetap harus netral. Kami netral. ASN tadi pagi upacara, saya tekankan harus netral," ucap Wali Kota Makassar dua periode ini merespons pertanyaan awak media berkaitan jabatannya.
Baca Juga: Hari Ini Kaesang Pangarep Kampanye di Toraja dan Makassar
Saat ditanya adanya aturan kepala daerah bisa ikut berkampanye sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa hak kampanye diatur dalam pasal 299 ayat 1 terkait hak presiden dan wakil presiden berkampanye. Juga, di pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dapat mengikutsertakan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara dan wajib mengambil cuti, Wali Kota mengaku tetap tidak akan ikut berkampanye.
Sebelumnya, Danny Pomanto juga menyampaikan saat menghadiri rapat koordinasi Pemenangan Pemilu DPD PDI-P di Makassar (25 /1) bahwa dirinya tetap menjaga netralitas maupun menekankan netralitas Aparatur Negeri Sipil atau ASN lingkup Pemkot Makassar.
"Saya kira kalau ASN itu harus netral. Jelas itu. Saya hadir di sini bukan sebagai kader tapi kapasitasnya sebagai Wali Kota Makassar. Makanya saya tadi tidak ada simbol," papar Danny.
Dalam aturan lain soal kampanye dilakukan para menteri, setingkat menteri, dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk mengambil cuti.
Aturannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Berita Terkait
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Cak Lontong Kehilangan Banyak Job Buntut Dukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Saat Pilpres
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
-
Gelar Kampanye Sosial di Panti Asuhan, Comminfest 2025 Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak
-
Batal Gelar Program Sarapan Bergizi Gratis, Pramono Bakal Renovasi Kantin Sekolah Biar Bisa Jadi SPPG
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros