SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan tidak hadir mengikuti kampanye akbar atau rapat umum Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo pada Selasa, 30 Januari 2024, di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar, untuk menjaga netralitas.
"Ndak/nggak bisa (hadir kampanye), karena kita ini 'kan kepala daerah yang harus baik untuk semua," ujar pria disapa akrab Danny Pomanto ini disela peresmian Rumah Sakit Primaya Hospital di Makassar, Senin 29 Januari 2024.
Meski telah menjadi kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Provinsi Sulsel yang diketahui partainya mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, namun ia menyatakan tetap netral sebagai pejabat negara.
"Kalau saya ndak/nggak (tidak bisa hadir). Kalau saya tetap harus netral. Kami netral. ASN tadi pagi upacara, saya tekankan harus netral," ucap Wali Kota Makassar dua periode ini merespons pertanyaan awak media berkaitan jabatannya.
Saat ditanya adanya aturan kepala daerah bisa ikut berkampanye sebagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa hak kampanye diatur dalam pasal 299 ayat 1 terkait hak presiden dan wakil presiden berkampanye. Juga, di pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dapat mengikutsertakan presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara dan wajib mengambil cuti, Wali Kota mengaku tetap tidak akan ikut berkampanye.
Sebelumnya, Danny Pomanto juga menyampaikan saat menghadiri rapat koordinasi Pemenangan Pemilu DPD PDI-P di Makassar (25 /1) bahwa dirinya tetap menjaga netralitas maupun menekankan netralitas Aparatur Negeri Sipil atau ASN lingkup Pemkot Makassar.
"Saya kira kalau ASN itu harus netral. Jelas itu. Saya hadir di sini bukan sebagai kader tapi kapasitasnya sebagai Wali Kota Makassar. Makanya saya tadi tidak ada simbol," papar Danny.
Dalam aturan lain soal kampanye dilakukan para menteri, setingkat menteri, dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk mengambil cuti.
Aturannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?