Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 28 Januari 2024 | 15:54 WIB
Bendera Afrika Selatan (Unsplash.com/Oleksii Liskonih)

Selain memerintahkan Israel segera mengatasi bencana kemanusiaan di Gaza, Mahkamah Internasional juga meminta Israel tak menghilangkan atau menghancurkan bukti-bukti mengenai adanya genosida di Gaza.

Mahkamah itu memberi waktu 30 hari kepada Israel untuk melaporkan semua langkah, berkaitan dengan perintah-perintah mahkamah dalam putusan tanggal 26 Januari tersebut.

Mungkin ini bukan kemenangan paripurna Afrika Selatan dan Palestina, apalagi Mahkamah Internasional tak memerintahkan Israel agar menghentikan perang di Gaza, demi menghormati hak Israel dalam membela diri yang memang hak melekat pada setiap negara berdaulat.

Meskipun demikian, badan hukum tertinggi PBB itu selaras dengan pandangan Afrika Selatan bahwa situasi di Gaza sudah merupakan malapetaka.

Baca Juga: WHO: Warga Palestina Antre Berjam-jam Untuk Mendapatkan Air dan Roti

Putusan itu menjadi pukulan besar bagi Israel dan sekutu-sekutunya di Barat, termasuk Amerika Serikat, yang sejak awal menilai gugatan Afrika Selatan itu tak berdasar dan menganggap tak ada genosida di Gaza.

Ternyata, Mahkamah Internasional menilai ada risiko masuk akal bahwa hak rakyat Palestina untuk terlindung dari genosida, terancam dilanggar oleh Israel.

Ironinya adalah penilaian itu didasarkan pada konsep-konsep seperti "kejahatan terhadap kemanusiaan" dan "genosida" yang justru diciptakan bangsa Yahudi sendiri, tepatnya profesor hukum Raphael Lemkin.

Jangan menelan ludah sendiri

Setelah itu, apakah benar Israel tak akan mempedulikan putusan Mahkamah Internasional tersebut?

Baca Juga: Rakyat Inggris Usir Duta Besar Israel Tzipi Hotovely

"Tak ada yang bisa menghentikan kami, termasuk Den Haag (Mahkamah Internasional)," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, beberapa jam sebelum Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan pada 26 Januari.

Load More