SuaraSulsel.id - Rakyat Inggris melalui situs Change.org membuat petisi yang meminta pengusiran Duta Besar Israel untuk Inggris Tzipi Hotovely, sebuah langkah yang telah memperoleh dukungan signifikan hingga sebanyak 80.450 tanda tangan hanya dalam satu hari.
Petisi tersebut, yang telah melampaui ambang batas 10.000 tanda tangan agar dapat memicu tanggapan dari parlemen Inggris, menegaskan bahwa Hotovely dalam pernyataannya telah menggunakan "bahasa genosida".
"Duta besar saat ini menggunakan bahasa genosida secara terbuka dan menganjurkan untuk melakukan aksi genosida. Pembersihan etnis di Gaza dan Tepi Barat masih terus terjadi," bunyi pernyataan petisi itu.
Dukungan yang berkembang pesat mencerminkan beragam suara yang menyerukan agar adanya akuntabilitas sehubungan dengan pernyataan duta besar negara Zionis itu baru-baru ini.
Hotovely, yang dikenal dengan pandangannya yang kokoh, dengan tegas menolak gagasan solusi dua negara, dengan menyatakan “sama sekali tidak ada” prospek negara Palestina pada masa mendatang.
Setelah mencapai 100 ribu tanda tangan, petisi tersebut akan dipertimbangkan untuk dibahas dalam parlemen.
Afrika Selatan Ambil Sikap Tegas
Israel khawatir dan mengantisipasi kemungkinan putusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang memaksa Israel untuk menghentikan serangannya yang sedang berlangsung di Jalur Gaza setelah adanya tuntutan hukum dari Afrika Selatan.
Otoritas Penyiaran Israel menyatakan dalam sebuah pernyataan singkat pada Jumat (5/1) bahwa Tel Aviv khawatir akan dikeluarkannya keputusan pengadilan di Den Haag yang memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Baca Juga: Peretas Yordania Ambil Alih Situs Resmi Israel, Tulis Pesan Ancaman
Afrika Selatan menghentikan hubungan dengan Israel pada 21 November, sebagai tanggapan atas meningkatnya serangan militer Israel di Jalur Gaza, dan kemudian pada 29 Desember, mengajukan petisi ke ICJ untuk memulai proses penyelidikan genosida yang dilakukan Tel Aviv.
Afsel meminta agar Israel segera menghentikan semua aksi dan tindakan yang melanggar kewajibannya sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Permohonan tersebut diajukan “terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam siaran persnya.
Afsel menggunakan bukti foto dari kantor berita global Turki Anadolu untuk menunjukkan bahwa Israel melakukan kejahatan perang dalam serangan gencarnya di Jalur Gaza saat membawa kasus genosida terhadap Tel Aviv di ICJ.
Dalam berkas kasus yang diserahkan oleh Afrika Selatan ke ICJ yang berbasis di Den Haag, foto-foto Anadolu, yang juga ditampilkan dalam laporan Amnesty International, menjadi bukti untuk membuktikan penggunaan amunisi fosfor putih yang dilarang, oleh Israel di Gaza, salah satu wilayah paling padat penduduk di dunia.
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
30 Tahun Tak Usai: Sengketa Lahan Manggala Makassar Jadi Bom Waktu Aset Negara?
-
Gubernur Sulsel Tutup Katinting Race 20205: Budaya Maritim Harus Dilestarikan
-
MTF Market 'Monster Land' Mulai 29 Oktober, Makin Banyak Event dan Area Makan Seru
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung