Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 07 Januari 2024 | 13:52 WIB
Duta Besar Israel untuk Inggris Tzipi Hotovely [Suara.com/ANTARA/Anadolu]

SuaraSulsel.id - Rakyat Inggris melalui situs Change.org membuat petisi yang meminta pengusiran Duta Besar Israel untuk Inggris Tzipi Hotovely, sebuah langkah yang telah memperoleh dukungan signifikan hingga sebanyak 80.450 tanda tangan hanya dalam satu hari.

Petisi tersebut, yang telah melampaui ambang batas 10.000 tanda tangan agar dapat memicu tanggapan dari parlemen Inggris, menegaskan bahwa Hotovely dalam pernyataannya telah menggunakan "bahasa genosida".

"Duta besar saat ini menggunakan bahasa genosida secara terbuka dan menganjurkan untuk melakukan aksi genosida. Pembersihan etnis di Gaza dan Tepi Barat masih terus terjadi," bunyi pernyataan petisi itu.

Dukungan yang berkembang pesat mencerminkan beragam suara yang menyerukan agar adanya akuntabilitas sehubungan dengan pernyataan duta besar negara Zionis itu baru-baru ini.

Baca Juga: Peretas Yordania Ambil Alih Situs Resmi Israel, Tulis Pesan Ancaman

Hotovely, yang dikenal dengan pandangannya yang kokoh, dengan tegas menolak gagasan solusi dua negara, dengan menyatakan “sama sekali tidak ada” prospek negara Palestina pada masa mendatang.

Setelah mencapai 100 ribu tanda tangan, petisi tersebut akan dipertimbangkan untuk dibahas dalam parlemen.

Afrika Selatan Ambil Sikap Tegas

Israel khawatir dan mengantisipasi kemungkinan putusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang memaksa Israel untuk menghentikan serangannya yang sedang berlangsung di Jalur Gaza setelah adanya tuntutan hukum dari Afrika Selatan.

Otoritas Penyiaran Israel menyatakan dalam sebuah pernyataan singkat pada Jumat (5/1) bahwa Tel Aviv khawatir akan dikeluarkannya keputusan pengadilan di Den Haag yang memerintahkan penghentian permusuhan di Gaza, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Baca Juga: Husam Zomlot Sebut Inggris Biang Keladi Kekejaman Israel ke Warga Palestina

Afrika Selatan menghentikan hubungan dengan Israel pada 21 November, sebagai tanggapan atas meningkatnya serangan militer Israel di Jalur Gaza, dan kemudian pada 29 Desember, mengajukan petisi ke ICJ untuk memulai proses penyelidikan genosida yang dilakukan Tel Aviv.

Afsel meminta agar Israel segera menghentikan semua aksi dan tindakan yang melanggar kewajibannya sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948.

Permohonan tersebut diajukan “terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam siaran persnya.

Afsel menggunakan bukti foto dari kantor berita global Turki Anadolu untuk menunjukkan bahwa Israel melakukan kejahatan perang dalam serangan gencarnya di Jalur Gaza saat membawa kasus genosida terhadap Tel Aviv di ICJ.

Dalam berkas kasus yang diserahkan oleh Afrika Selatan ke ICJ yang berbasis di Den Haag, foto-foto Anadolu, yang juga ditampilkan dalam laporan Amnesty International, menjadi bukti untuk membuktikan penggunaan amunisi fosfor putih yang dilarang, oleh Israel di Gaza, salah satu wilayah paling padat penduduk di dunia.

“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.

Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 22.185 warga Palestina, yang sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai sekitar 58.000 lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, dan hampir 2 juta penduduk mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Load More