SuaraSulsel.id - Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, tersangka AM alias Aning merupakan kerabat dekat korban.
Aning menjadi tersangka utama mutilasi bocah perempuan berumur 8 tahun berinisial TAM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.
“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ucap AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Bentrokan di Bitung
Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.
Awalnya, tersangka AM membawa korban TAM menuju areal perkebunan dengan alasan meminta ditemani untuk mengambil sayur.
Saat situasi sedang sepi, barulah AM alias Aning mengeksekusi si bocah dengan cara keji.
“Korban didorong sampai jatuh, kemudian tersangka menindihnya dari belakang sehingga tangan korban tidak bisa bergerak. Di situlah tersangka langsung memotong leher korban dari sisi kiri dan sisi kanan sampai terputus,” urai AKBP Sugeng Setyo Budhi.
Ambil Perhiasan Korban
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Sulawesi Utara
Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa. Bahkan ironisnya terungkap bahwa setelah kejadian tersangka AM sempat melaksanakan shalat.
Kasus itu pun terungkap saat polisi berhasil menemukan sebuah toko emas di wilayah Boltim, tempat di mana perhiasan emas tersebut dijual tersangka AM alias Aning usai melakukan aksinya.
Dari situlah, polisi mencari abang bentor yang sempat ditumpangi AM untuk menjual perhiasan tersebut dan diantarkan ke rumah tersangka.
“Perhiasan itu sempat dijual di toko emas Logam Jaya dengan harga sebesar Rp3.670.000,” kata Sugeng.
Dikatakan Sugeng pula, bahwa uang hasil penjualan perhiasan itu dibelanjakan oleh tersangka, masing-masing membeli satu buah handphone, perhiasan emas sekitar 1 gram seharga Rp400 ribu, popok hingga jajanan makanan ringan yang dibelinya dari Indomaret.
“Jadi ini semata masalah ekonomi,” tandas Kapolres Boltim.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat