Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 26 Desember 2023 | 21:23 WIB
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) [Suara.com/Yaumal]

SuaraSulsel.id - Jenazah mantan gubernur Papua Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari (28/12), pukul 01.00 WIB.

"Memang penerbangan dikatakan jam 12.00 (malam), tetapi tadi kami dapat informasi dari airline (maskapai), jadi jam 01.00 subuh, Kamis, dan nanti landing di Papua jam 07.00 pagi," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa malam 26 Desember 2023.

Sesampainya di Papua, lanjut Petrus, akan dilakukan penghormatan terhadap jenazah Lukas Enembe. Petrus juga telah berkoordinasi dengan Polri terkait kepulangan jenazah Lukas Enembe.

"Nanti, sampai di sana (Papua), karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa, mungkin ada acara protokoler. Seremoninya seperti apa? Saya belum tahu," tambah Petrus.

Baca Juga: Gempa Bumi M 5,3 Guncang Papua, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Mantan gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia di usia 56 tahun saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, membenarkan kabar meninggalnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Albertus Budi.

Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Dalam rentang waktu tersebut, kondisi kesehatan Lukas sempat beberapa kali menurun dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Baca Juga: Momen Presiden Jokowi Main Bola di Lapangan Sorido Biak Papua

Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

Load More