SuaraSulsel.id - Buronan terpidana korupsi bernama Ramli berusia 58 tahun yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari Papua Barat dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar saat bersama istri ketiganya di hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tentunya kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan yang telah melarikan diri dari Lapas Manokwari Papua Barat," kata Kepala Lapas Manokwari Jumadi, di Makassar, Ahad 29 Oktober 2023.
Ia mengatakan yang bersangkutan melarikan diri di Lapas dan sedang menjalani vonis 10 tahun dan denda uang pengganti di pengadilan atas kasus pembangunan rumah subsidi Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Sorong, Papua yang merugikan keuangan negara senilai Rp7,5 miliar lebih.
"Jadi ceritanya kalau dari kantor, yang bersangkutan melompat di Poliklinik kesehatan pintu samping, saat itu ada kegiatan, dia lolosnya dari situ. Jadi, memang dia sedang menjalani hukuman pidana, kasus tindak pidana korupsi," katanya.
Baca Juga: Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Saksi Penting di Pusaran Korupsi BTS 4G
"Untuk pidananya, dia 10 tahun, baru menjalani kurang dua tahun, kurang sedikit. Jadi, pada saat itu alasannya sakit. Karena pintu samping kantor tembus langsung dengan pintu samping yang ada di perkantoran. Ada kegiatan pemindahan batu tela, itu lewat samping mobil, jadi intinya demikian (kabur)," ujar Jumadi menambahkan.
Pihaknya menduga ada kelalaian pengawasan dari petugas Sipir bidang kesehatan sehingga bersangkutan lewat dari pintu samping, bukan pintu belakang.
Namun demikian, dengan tertangkapnya Ramli di Makassar, maka yang bersangkutan di bawa kembali ke Lapas Manokwari untuk menjalani sisa masa pidananya.
Sebelumnya, terpidana Ramli ditangkap polisi pada Jumat (27/10/2023) di salah satu hotel di Kota Makassar ketika sedang bersama istrinya.
Ia mengakui telah melarikan diri dari Lapas Manokwari.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Firli Bahuri, Dari Pelanggaran Kode Etik hingga Punya Safe House di Kertanegara
Ia juga mengaku sudah divonis 10 tahun penjara dan mesti membayar uang pengganti.
"Saya di vonis 10 tahun sama uang pengganti. Kalau korupsinya, saya tidak rasakan uangnya. Tuntutannya Rp7 miliar lebih, dana PUPR katanya di Sorong. Saya ke Makassar, saya kabur, terus terang saya akui bapak," tuturnya.
"Saya keluar Lapas bekerja bapak, bukan pura-pura, kita kerja betul, di suruh kerja. Saya langsung lari, waktu itu di suruh beli pasir," tambahnya saat ditanya wartawan usai ditangkap polisi.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat