SuaraSulsel.id - Satuan Lalu lintas Polrestabes Makasssar, Sulawesi Selatan, menyita sebanyak 4.895 buah knalpot brong yang digunakan kendaraan dalam penindakan ribuan motor dan ratusan mobil selama Januari-November 2023.
"Selama 11 bulan ini telah disita barang bukti sepeda motor sebanyak 5.179 unit dan mobil 306 unit yang melanggar lalu lintas. Khusus untuk knalpot brong ini. ada sebanyak 4.665 buah digunakan motor dan 230 buah untuk mobil," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mukhamad Ngajib didampingi Kasat Lantas AKBP Amin Toha saat merilis penindakan di Mapolrestabes Makassar, Selasa 12 Desember 2023.
Dari jumlah tersebut, kata Ngajib, sebagian telah diambil pemiliknya setelah mengikuti sidang dan membayar denda usai ditilang dan khusus untuk knalpot brong atau racing yang disita petugas tersebut rencananya akan dibuat patung.
"Rencananya kita akan buatkan patung knalpot supaya ini menjadi icon di Kota Makassar agar masyarakat dapat memahami kalau penggunaan knalpot brong seperti ini dilarang," ucap mantan Kapolres Kota Palembang ini.
Ngajib menekankan pemakaian knalpot brong tersebut bisa berdampak pada kecelakaan lalu lintas hingga memicu terjadinya balapan liar.
Selain suaranya yang sangat bising mengganggu pendengaran orang, juga melanggar aturan berlalu lintas karena peruntukannya digunakan pada turnamen balap resmi.
"Kita terus mengajak pengguna kendaraan agar selalu menggunakan knalpot standar. Nantinya, tidak ada lagi masyarakat yang terganggu dan melakukan balap liar, termasuk juga itu freestyle (gaya bebas berkendara)," tuturnya.
Pihak kepolisian bahkan terus mengimbau kepada masyarakat taat berlalu lintas, tidak menjadikan jalan sebagai arena balap, mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada serta menghargai pengendara lainnya.
"Kami terus menghimbau masyarakat taat berlalu lintas, jangan melanggar lalu lintas seperti melawan arus, tidak mengenakan helm dan kelengkapan kendaraan lainnya karena dapat berakibat kecelakaan, baik kepada dirinya maupun orang lain," papar Ngajib. (Antara)
Baca Juga: Membunuh dan Memperkosa di Jalan Muhammad Yamin Makassar, Dominggus Diancam Hukuman Mati
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik
-
Pemudik Sulsel Dapat Asuransi Kebakaran, Kecelakaan dan Pencurian Rumah
-
Andi Sudirman Gelontorkan Rp5 Miliar Beasiswa untuk Ribuan Pelajar Difabel
-
Aksi Harmoni Organisasi Kristen di Makassar Bikin Hati Hangat di Bulan Ramadan
-
THR Tidak Harus Cepat Habis, Mari Maksimalkan Promo BRI Saat Ramadan Sampai Lebaran