SuaraSulsel.id - Satuan Lalu lintas Polrestabes Makasssar, Sulawesi Selatan, menyita sebanyak 4.895 buah knalpot brong yang digunakan kendaraan dalam penindakan ribuan motor dan ratusan mobil selama Januari-November 2023.
"Selama 11 bulan ini telah disita barang bukti sepeda motor sebanyak 5.179 unit dan mobil 306 unit yang melanggar lalu lintas. Khusus untuk knalpot brong ini. ada sebanyak 4.665 buah digunakan motor dan 230 buah untuk mobil," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mukhamad Ngajib didampingi Kasat Lantas AKBP Amin Toha saat merilis penindakan di Mapolrestabes Makassar, Selasa 12 Desember 2023.
Dari jumlah tersebut, kata Ngajib, sebagian telah diambil pemiliknya setelah mengikuti sidang dan membayar denda usai ditilang dan khusus untuk knalpot brong atau racing yang disita petugas tersebut rencananya akan dibuat patung.
"Rencananya kita akan buatkan patung knalpot supaya ini menjadi icon di Kota Makassar agar masyarakat dapat memahami kalau penggunaan knalpot brong seperti ini dilarang," ucap mantan Kapolres Kota Palembang ini.
Ngajib menekankan pemakaian knalpot brong tersebut bisa berdampak pada kecelakaan lalu lintas hingga memicu terjadinya balapan liar.
Selain suaranya yang sangat bising mengganggu pendengaran orang, juga melanggar aturan berlalu lintas karena peruntukannya digunakan pada turnamen balap resmi.
"Kita terus mengajak pengguna kendaraan agar selalu menggunakan knalpot standar. Nantinya, tidak ada lagi masyarakat yang terganggu dan melakukan balap liar, termasuk juga itu freestyle (gaya bebas berkendara)," tuturnya.
Pihak kepolisian bahkan terus mengimbau kepada masyarakat taat berlalu lintas, tidak menjadikan jalan sebagai arena balap, mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada serta menghargai pengendara lainnya.
"Kami terus menghimbau masyarakat taat berlalu lintas, jangan melanggar lalu lintas seperti melawan arus, tidak mengenakan helm dan kelengkapan kendaraan lainnya karena dapat berakibat kecelakaan, baik kepada dirinya maupun orang lain," papar Ngajib. (Antara)
Baca Juga: Membunuh dan Memperkosa di Jalan Muhammad Yamin Makassar, Dominggus Diancam Hukuman Mati
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah
-
Menhan soal Relawan China Ikut Cari Korban Bencana Aceh: Bukan Bantuan Asing
-
Menhan Geram! PT Timah Harusnya Raup Rp 25 Triliun, Kini Cuma Rp 1,3 Triliun