SuaraSulsel.id - Tim Penasihat hukum anak korban penganiayaan berinisial GF (4) melaporkan anggota Polri inisial T ke divisi profesi dan pengamanan (propam) dan pengawas penyidikan (wassidik) atas dugaan pelanggaran kode etik kepada ibu GF berinisial FM (26) saat penyelidikan kasusnya.
"Sudah kami laporkan ke propam dan wassidik. Terkait dengan tindakannya, dalam proses penyelidikan, kami melaporkan ke wasidik. Terkait dengan etika kelembagaan, kami laporkan ke propam," ujar penasehat hukum korban Mahar Tri Ramadani di Makassar, Ahad 12 November 2023.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi saat anak korban GF yang anak berkebutuhan khusus berupa terlambat bicara dan hiperaktif, diduga dianiaya terapis pada salah satu yayasan terapi SLB di Jalan Tallasalapang, Makassar.
FM memasukkan anaknya di yayasan terapi SLB ABK tersebut sejak 2022. Namun, pada 13 April 2023 anak korban mengalami kelainan dan muntah-muntah. Saat dibawa ke rumah sakit, hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah luka memar di tubuhnya.
Baca Juga: Bripda RA Mengaku Jadi Korban Penganiayaan Mantan Kekasih
FM melaporkan dugaan terjadinya penganiayaan ke kantor Polretabes Makassar dengan registrasi laporan STBL/783/IV/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, pada Sabtu 15 April 2023 dan kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selama proses penyelidikan yang berlangsung selama tujuh bulan, penyidik dalam kasus ini berinisial T diduga sering meminta sesuatu kepada ibu korban dengan dalih mempercepat proses penyelidikan dan berjanji memberikan informasi perkembangan kasus itu.
"Jadi persoalan itu etikanya. Dia selalu mengajak secara berdua bahkan terkadang meminta sesuatu," katanya.
Ia memberikan contoh, minta dibayarkan cukur rambut, meminta uang bensin hingga dibelikan pizza. Buktinya, ada beberapa percakapan di media sosial WhatsApp yang di simpan sebagai barang bukti.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar Inspektur Satu (Iptu) Syahuddin Rahman kepada wartawan membenarkan telah menerima laporan pada April lalu, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menaikkan status ke penyidikan.
Baca Juga: Sopir Pribadi Ketagihan Judi Online, Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar Rugi Rp150 Juta
Rahman juga menyebut, gelar perkara sudah dilakukan pertama dan secara khusus termasuk memeriksa belasan terapis, saksi ahli, menghadirkan pelapor, pengawas penyidikan, ada Paminal, Propam, Kabiro hukum, dan Siwas.
Berita Terkait
-
Pentingnya Makan Bergizi untuk Anak Berkebutuhan Khusus: Upaya Mewujudkan Inklusi di Sekolah
-
MBG ke SLB Belum Merata, Bahagianya Anak-anak Berkebutuhan Khusus Saat Bisa Merasakan Makanan Sehat Bernutrisi
-
Mengatasi Tantangan dalam Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus
-
Empat Remaja Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Pria Berkebutuhan Khusus di Rajasthan
-
Makan Bergizi Gratis Belum Inklusif, ABK Butuh Perhatian Khusus
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah