SuaraSulsel.id - Tim Penasihat hukum anak korban penganiayaan berinisial GF (4) melaporkan anggota Polri inisial T ke divisi profesi dan pengamanan (propam) dan pengawas penyidikan (wassidik) atas dugaan pelanggaran kode etik kepada ibu GF berinisial FM (26) saat penyelidikan kasusnya.
"Sudah kami laporkan ke propam dan wassidik. Terkait dengan tindakannya, dalam proses penyelidikan, kami melaporkan ke wasidik. Terkait dengan etika kelembagaan, kami laporkan ke propam," ujar penasehat hukum korban Mahar Tri Ramadani di Makassar, Ahad 12 November 2023.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi saat anak korban GF yang anak berkebutuhan khusus berupa terlambat bicara dan hiperaktif, diduga dianiaya terapis pada salah satu yayasan terapi SLB di Jalan Tallasalapang, Makassar.
FM memasukkan anaknya di yayasan terapi SLB ABK tersebut sejak 2022. Namun, pada 13 April 2023 anak korban mengalami kelainan dan muntah-muntah. Saat dibawa ke rumah sakit, hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah luka memar di tubuhnya.
FM melaporkan dugaan terjadinya penganiayaan ke kantor Polretabes Makassar dengan registrasi laporan STBL/783/IV/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, pada Sabtu 15 April 2023 dan kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selama proses penyelidikan yang berlangsung selama tujuh bulan, penyidik dalam kasus ini berinisial T diduga sering meminta sesuatu kepada ibu korban dengan dalih mempercepat proses penyelidikan dan berjanji memberikan informasi perkembangan kasus itu.
"Jadi persoalan itu etikanya. Dia selalu mengajak secara berdua bahkan terkadang meminta sesuatu," katanya.
Ia memberikan contoh, minta dibayarkan cukur rambut, meminta uang bensin hingga dibelikan pizza. Buktinya, ada beberapa percakapan di media sosial WhatsApp yang di simpan sebagai barang bukti.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar Inspektur Satu (Iptu) Syahuddin Rahman kepada wartawan membenarkan telah menerima laporan pada April lalu, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menaikkan status ke penyidikan.
Baca Juga: Bripda RA Mengaku Jadi Korban Penganiayaan Mantan Kekasih
Rahman juga menyebut, gelar perkara sudah dilakukan pertama dan secara khusus termasuk memeriksa belasan terapis, saksi ahli, menghadirkan pelapor, pengawas penyidikan, ada Paminal, Propam, Kabiro hukum, dan Siwas.
Terkait, dugaan permintaan penyidik tersebut kepada ibu korban, kata dia, tidak mengetahui hal itu.
"Kalau terkait ada permintaan-permintaan, kami tidak mengetahui seperti itu. Tidak ada," kata Rahman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ini Daftar Tokoh Penentu Rektor Unhas Periode 2026-2030
-
Pemilihan Rektor Unhas Digelar di Jakarta, Libatkan Menteri dan CEO Freeport
-
Polri Sebut Penangkapan Jurnalis di Morowali Tidak Terkait Profesi
-
3.377 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang 2025: Ini Lokasi Paling Rawan!
-
16 Tewas dan Puluhan Warga Hilang, Pulau Siau Tanggap Darurat