SuaraSulsel.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Dominggus (30 tahun), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Jalan Muhammad Yamin Kota Makassar diancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Juga sudah ada rencana pelaku melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap korban. Sehingga kita kenakan pasal utama Pasal 340 jo pasal 338. Ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup," tegas Ngajib, Senin 20 November 2023.
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, Dominggus adalah pelaku penganiayaan dan pembunuhan sadis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ditangkap di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu (19/11/2023) malam.
Saat ditangkap polisi melumpuhkan kaki Iwan Dominggus dengan timah panas pada kedua kakinya lantaran berusaha melarikan diri.
Dominggus membunuh SB (65 tahun) lalu membuang jasad korban ke dalam sumur. Pelaku kemudian memperkosa anak korban T (45 tahun) yang merupakan mantan kekasihnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ngajib, awalnya pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan terhadap ibu mantan kekasihnya inisial SB.
Usai menganiaya korban dengan cara menebas bagian kepala atau leher, korban lalu dibuang ke dalam sumur.
Setelah itu, lanjut Ngajib, pelaku langsung masuk kembali ke rumah korban dan melakukan pengancaman terhadap T (45).
Baca Juga: Gaji Ketua RT/RW di Kota Makassar Akan Naik Jadi Rp1,2 Juta
"Saat melakukan ancaman, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali, karena ini dilakukan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan," kata Ngajib.
Dia juga mengatakan, selain korban diperkosa, korban juga ditikam di bagian ulu hati dan tangan sebelah kirinya dengan menggunakan pisau.
"Setelah itu pelaku melarikan diri," bebernya.
Ngajib menambahkan berdasarkan hasil penyidikan pelaku dan korban T sudah menjalin hubungan asmara sejak 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!