SuaraSulsel.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat menggagalkan upaya penyelundupan daging babi ilegal sebanyak 5 ton. Saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Mamuju.
Daging hewan babi berasal dari Palu yang diberangkatkan melalui Pelabuhan Mamuju tujuan Balikpapan. Daging ini dikemas dalam 52 kotak hendak dikirim tanpa disertai dokumen daerah asal.
"Sebenarnya daging babi termasuk barang yang dapat dilalulintaskan apabila mengikuti prosedur. Seperti melengkapi dokumen sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, hasil uji laboratorium, serta sertifikat kesehatan," kata pejabat Karantina Sulawesi Barat, Agus Karyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11).
Agus menyebut bahwa penyelundupan ini melanggar pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karena tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke pejabat karantina. Ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Agus menambahkan, karena tidak dilaporkan dan tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan maka daging babi tersebut ditahan karena berpotensi membawa penyakit yang bisa membahayakan.
Monumental Jaya, pejabat Karantina Hewan yang bertugas saat itu menjelaskan kronologinya sopir truk berusaha mengelabui pejabat karantina dengan modus menyembunyikan boks daging di bawah karung yang berisi sekam.
Saat ditanyakan dokumen kelengkapannya, sopir tidak dapat memenuhi permintaan dokumen yang dipersyaratkan Karantina.
"Setelah dilakukan penolakan, truk keluar dari kawasan pelabuhan, lalu kami berkoordinasi dengan intelijen karantina untuk mengawasi pergerakan truk tersebut, dan betul saja, 10 kilometer dari pelabuhan, daging tersebut kembali berusaha dikirim menggunakan kapal ikan namun ditolak oleh nelayan sekitar," terang Jaya.
Jaya menyebutkan bahwa setelah melihat kembali upaya penyelundupan tersebut, intelijen karantina segera berkoordinasi dengan intelijen LANAL dan intelijen Polres Mamuju.
"Posisi daging dan truk sekarang berada di Polres Mamuju, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian," ungkap Jaya
Baca Juga: Sopir Truk Tidur di Kendaraan Menunggu Antrean BBM di Palu
"Kami akan terus mengimbau kepada pengguna jasa untuk tidak melakukan penyelundupan dan segera melaporkan media pembawa yang dilalulintaskan, karena sejatinya pejabat karantina senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa," pungkas Agus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar