SuaraSulsel.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat menggagalkan upaya penyelundupan daging babi ilegal sebanyak 5 ton. Saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Mamuju.
Daging hewan babi berasal dari Palu yang diberangkatkan melalui Pelabuhan Mamuju tujuan Balikpapan. Daging ini dikemas dalam 52 kotak hendak dikirim tanpa disertai dokumen daerah asal.
"Sebenarnya daging babi termasuk barang yang dapat dilalulintaskan apabila mengikuti prosedur. Seperti melengkapi dokumen sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, hasil uji laboratorium, serta sertifikat kesehatan," kata pejabat Karantina Sulawesi Barat, Agus Karyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11).
Agus menyebut bahwa penyelundupan ini melanggar pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karena tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke pejabat karantina. Ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Agus menambahkan, karena tidak dilaporkan dan tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan maka daging babi tersebut ditahan karena berpotensi membawa penyakit yang bisa membahayakan.
Baca Juga: Sopir Truk Tidur di Kendaraan Menunggu Antrean BBM di Palu
Monumental Jaya, pejabat Karantina Hewan yang bertugas saat itu menjelaskan kronologinya sopir truk berusaha mengelabui pejabat karantina dengan modus menyembunyikan boks daging di bawah karung yang berisi sekam.
Saat ditanyakan dokumen kelengkapannya, sopir tidak dapat memenuhi permintaan dokumen yang dipersyaratkan Karantina.
"Setelah dilakukan penolakan, truk keluar dari kawasan pelabuhan, lalu kami berkoordinasi dengan intelijen karantina untuk mengawasi pergerakan truk tersebut, dan betul saja, 10 kilometer dari pelabuhan, daging tersebut kembali berusaha dikirim menggunakan kapal ikan namun ditolak oleh nelayan sekitar," terang Jaya.
Jaya menyebutkan bahwa setelah melihat kembali upaya penyelundupan tersebut, intelijen karantina segera berkoordinasi dengan intelijen LANAL dan intelijen Polres Mamuju.
"Posisi daging dan truk sekarang berada di Polres Mamuju, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian," ungkap Jaya
Baca Juga: Anak Pelaku Pembunuhan di Palu Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda Rp3 Miliar
"Kami akan terus mengimbau kepada pengguna jasa untuk tidak melakukan penyelundupan dan segera melaporkan media pembawa yang dilalulintaskan, karena sejatinya pejabat karantina senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa," pungkas Agus.
Berita Terkait
-
Rekor! Spanyol Sita 13 Ton Kokain dalam Kargo Pisang dari Ekuador
-
Jordi Onsu Beberkan Alasan Pantang Makan Daging Babi, Bukan karena Mualaf
-
Cek Fakta: Video Lucas Vazquez Akui Berdarah Sulawesi Barat, Siap Dinaturalisasi
-
BRI Dukung Aksi Donor Darah HUT Karantina di Papua Tengah
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024