SuaraSulsel.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Barat menggagalkan upaya penyelundupan daging babi ilegal sebanyak 5 ton. Saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Mamuju.
Daging hewan babi berasal dari Palu yang diberangkatkan melalui Pelabuhan Mamuju tujuan Balikpapan. Daging ini dikemas dalam 52 kotak hendak dikirim tanpa disertai dokumen daerah asal.
"Sebenarnya daging babi termasuk barang yang dapat dilalulintaskan apabila mengikuti prosedur. Seperti melengkapi dokumen sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, hasil uji laboratorium, serta sertifikat kesehatan," kata pejabat Karantina Sulawesi Barat, Agus Karyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11).
Agus menyebut bahwa penyelundupan ini melanggar pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karena tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke pejabat karantina. Ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Agus menambahkan, karena tidak dilaporkan dan tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan maka daging babi tersebut ditahan karena berpotensi membawa penyakit yang bisa membahayakan.
Baca Juga: Sopir Truk Tidur di Kendaraan Menunggu Antrean BBM di Palu
Monumental Jaya, pejabat Karantina Hewan yang bertugas saat itu menjelaskan kronologinya sopir truk berusaha mengelabui pejabat karantina dengan modus menyembunyikan boks daging di bawah karung yang berisi sekam.
Saat ditanyakan dokumen kelengkapannya, sopir tidak dapat memenuhi permintaan dokumen yang dipersyaratkan Karantina.
"Setelah dilakukan penolakan, truk keluar dari kawasan pelabuhan, lalu kami berkoordinasi dengan intelijen karantina untuk mengawasi pergerakan truk tersebut, dan betul saja, 10 kilometer dari pelabuhan, daging tersebut kembali berusaha dikirim menggunakan kapal ikan namun ditolak oleh nelayan sekitar," terang Jaya.
Jaya menyebutkan bahwa setelah melihat kembali upaya penyelundupan tersebut, intelijen karantina segera berkoordinasi dengan intelijen LANAL dan intelijen Polres Mamuju.
"Posisi daging dan truk sekarang berada di Polres Mamuju, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian," ungkap Jaya
Baca Juga: Anak Pelaku Pembunuhan di Palu Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda Rp3 Miliar
"Kami akan terus mengimbau kepada pengguna jasa untuk tidak melakukan penyelundupan dan segera melaporkan media pembawa yang dilalulintaskan, karena sejatinya pejabat karantina senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa," pungkas Agus.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan