SuaraSulsel.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh MF (16), anak yang berkonflik dengan hukum, agar diusut tuntas.
"Tim SAPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah untuk memastikan proses hukum kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu terus berlanjut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 5 November 2023.
Pasalnya, masyarakat setempat berspekulasi proses hukum akan terhenti mengingat terlapor merupakan anak dari mantan anggota polisi.
"Maka itu, KemenPPPA akan tetap menjalin komunikasi supaya keadilan bagi korban dapat diperoleh," kata Nahar.
Baca Juga: Sinopsis Film Flora and Son, Ketika Musik Jadi Perekat Hubungan yang Renggang
Selain diduga dibunuh, Nahar menyampaikan ada indikasi korban juga mengalami tindak kekerasan seksual karena jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Nahar menjelaskan MF diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
MF juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenakan Pasal 338 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Apabila kejadian pembunuhan tersebut direncanakan, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP dengan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Meskipun demikian, karena terduga pelaku masih berusia anak, maka tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.
Baca Juga: Soal Privilege Anak Presiden, Kaesang Diroasting Anak Gus Dur: Sekali Masuk Partai Langsung Ketum
Pelaksanaan proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum harus berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), utamanya Pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance