SuaraSulsel.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh MF (16), anak yang berkonflik dengan hukum, agar diusut tuntas.
"Tim SAPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah untuk memastikan proses hukum kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu terus berlanjut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 5 November 2023.
Pasalnya, masyarakat setempat berspekulasi proses hukum akan terhenti mengingat terlapor merupakan anak dari mantan anggota polisi.
"Maka itu, KemenPPPA akan tetap menjalin komunikasi supaya keadilan bagi korban dapat diperoleh," kata Nahar.
Selain diduga dibunuh, Nahar menyampaikan ada indikasi korban juga mengalami tindak kekerasan seksual karena jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Nahar menjelaskan MF diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
MF juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenakan Pasal 338 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Apabila kejadian pembunuhan tersebut direncanakan, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP dengan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Meskipun demikian, karena terduga pelaku masih berusia anak, maka tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.
Baca Juga: Sinopsis Film Flora and Son, Ketika Musik Jadi Perekat Hubungan yang Renggang
Pelaksanaan proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum harus berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), utamanya Pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng