SuaraSulsel.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh MF (16), anak yang berkonflik dengan hukum, agar diusut tuntas.
"Tim SAPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah untuk memastikan proses hukum kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu terus berlanjut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 5 November 2023.
Pasalnya, masyarakat setempat berspekulasi proses hukum akan terhenti mengingat terlapor merupakan anak dari mantan anggota polisi.
"Maka itu, KemenPPPA akan tetap menjalin komunikasi supaya keadilan bagi korban dapat diperoleh," kata Nahar.
Baca Juga: Sinopsis Film Flora and Son, Ketika Musik Jadi Perekat Hubungan yang Renggang
Selain diduga dibunuh, Nahar menyampaikan ada indikasi korban juga mengalami tindak kekerasan seksual karena jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Nahar menjelaskan MF diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
MF juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenakan Pasal 338 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Apabila kejadian pembunuhan tersebut direncanakan, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP dengan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Meskipun demikian, karena terduga pelaku masih berusia anak, maka tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.
Baca Juga: Soal Privilege Anak Presiden, Kaesang Diroasting Anak Gus Dur: Sekali Masuk Partai Langsung Ketum
Pelaksanaan proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum harus berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), utamanya Pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB