SuaraSulsel.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh MF (16), anak yang berkonflik dengan hukum, agar diusut tuntas.
"Tim SAPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah untuk memastikan proses hukum kasus pembunuhan anak berusia 8 tahun di Palu terus berlanjut," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 5 November 2023.
Pasalnya, masyarakat setempat berspekulasi proses hukum akan terhenti mengingat terlapor merupakan anak dari mantan anggota polisi.
"Maka itu, KemenPPPA akan tetap menjalin komunikasi supaya keadilan bagi korban dapat diperoleh," kata Nahar.
Baca Juga: Sinopsis Film Flora and Son, Ketika Musik Jadi Perekat Hubungan yang Renggang
Selain diduga dibunuh, Nahar menyampaikan ada indikasi korban juga mengalami tindak kekerasan seksual karena jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Nahar menjelaskan MF diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C dan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
MF juga diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang dapat dikenakan Pasal 338 KUHP dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Apabila kejadian pembunuhan tersebut direncanakan, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP dengan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Meskipun demikian, karena terduga pelaku masih berusia anak, maka tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.
Baca Juga: Soal Privilege Anak Presiden, Kaesang Diroasting Anak Gus Dur: Sekali Masuk Partai Langsung Ketum
Pelaksanaan proses hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum harus berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), utamanya Pasal 81 ayat (2) UU SPPA yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Berita Terkait
-
Politisi PDIP: Dukungan Anak Abah dan Ahokers Untuk Pram-Rano Bikin Demokrasi Sejuk
-
Pram-Rano Disebut Sengaja Tak Munculkan Atribut PDIP dan Megawati: Untuk Rayu Anak Abah
-
Belum Resmi Cerai, Paula Verhoeven Singgung Pemimpin dalam Rumah Tangga
-
Anak Thom Haye Sakit: Mungkin Ada Sesuatu yang Salah
-
Dituduh Perlakukan Anak Nikita Mirzani Tidak Baik, Fitri Salhuteru Kasih Jawaban Menohok
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri