SuaraSulsel.id - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menyebut bahwa lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bermasalah dipulangkan kembali ke Indonesia.
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar di Kendari, mengatakan bahwa ke lima PMI asal Sultra tersebut, yakni Wa Ode Santi (23) dan Wa Fia (55) asal Kabupaten Muna, Bahrul (31) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Lasmini La Obe (35) asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng), serta Amsar yang berasal dari Kabupaten Wakatobi.
"Ke lima pekerja migran tersebut non-prosedural. Dan mereka eks penjara, rata-rata dipenjara empat bulan di Malaysia dan setelah dipenjara baru mereka dipulangkan," kata Askar, Senin 20 November 2023.
Dia menyampaikan bahwa para PMI tersebut dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, yakni dari Nunukan, kemudian menuju Parepare, Sulawesi Selatan, setelah itu Pos Pelayanan Pare-pare berkoordinasi dengan BP3MI Sultra untuk memfasilitasi ke lima PMI tersebut untuk dipulangkan menuju Kota Kendari.
"Dari Kendari untuk didistribusikan ke kampung halaman dalam hal ini ke Kabupaten Muna, Wakatobi, Konawe selatan dalam hal ini Tinanggea dan ke Buton Tengah, dan mereka dipulangkan lewat jalur Pare-pare-Bajoe, Bajoe-Kolaka, Kolaka-Kendari, dan setelah tiba di Kendari," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa setibanya di Kota Kendari, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk meneruskan para PMI tersebut ke rumahnya masing-masing.
"Dan kami juga menghubungi kawan PMI yang di kabupaten untuk memantau dan juga memfasilitasi mereka untuk bisa sampai ke rumah masing-masing," ucapnya.
Askar juga menambahkan bahwa pemulangan para PMI tersebut merupakan pelayanan yang diberikan negara kepada para eks pekerja migran. Sebab, negara benar-benar memberikan perhatian kepada PMI sebagai pahlawan devisa bangsa.
"Karena mereka sebagai pahlawan devisa yang menyumbangkan devisa terbesar kedua di bangsa ini, maka mereka patut diberikan perhatian oleh negara," tambah Askar.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara: Netralitas ASN Berlaku Hingga Luar Jam Kerja
Askar mengungkapkan bahwa BP3MI sebagai perwakilan balai perlindungan PMI di wilayah ini akan terus memberikan pelayanan dan perhatian serius kepada eks PMI sesuai amanat undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025