SuaraSulsel.id - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menyebut bahwa lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bermasalah dipulangkan kembali ke Indonesia.
Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar di Kendari, mengatakan bahwa ke lima PMI asal Sultra tersebut, yakni Wa Ode Santi (23) dan Wa Fia (55) asal Kabupaten Muna, Bahrul (31) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Lasmini La Obe (35) asal Kabupaten Buton Tengah (Buteng), serta Amsar yang berasal dari Kabupaten Wakatobi.
"Ke lima pekerja migran tersebut non-prosedural. Dan mereka eks penjara, rata-rata dipenjara empat bulan di Malaysia dan setelah dipenjara baru mereka dipulangkan," kata Askar, Senin 20 November 2023.
Dia menyampaikan bahwa para PMI tersebut dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut, yakni dari Nunukan, kemudian menuju Parepare, Sulawesi Selatan, setelah itu Pos Pelayanan Pare-pare berkoordinasi dengan BP3MI Sultra untuk memfasilitasi ke lima PMI tersebut untuk dipulangkan menuju Kota Kendari.
"Dari Kendari untuk didistribusikan ke kampung halaman dalam hal ini ke Kabupaten Muna, Wakatobi, Konawe selatan dalam hal ini Tinanggea dan ke Buton Tengah, dan mereka dipulangkan lewat jalur Pare-pare-Bajoe, Bajoe-Kolaka, Kolaka-Kendari, dan setelah tiba di Kendari," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa setibanya di Kota Kendari, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk meneruskan para PMI tersebut ke rumahnya masing-masing.
"Dan kami juga menghubungi kawan PMI yang di kabupaten untuk memantau dan juga memfasilitasi mereka untuk bisa sampai ke rumah masing-masing," ucapnya.
Askar juga menambahkan bahwa pemulangan para PMI tersebut merupakan pelayanan yang diberikan negara kepada para eks pekerja migran. Sebab, negara benar-benar memberikan perhatian kepada PMI sebagai pahlawan devisa bangsa.
"Karena mereka sebagai pahlawan devisa yang menyumbangkan devisa terbesar kedua di bangsa ini, maka mereka patut diberikan perhatian oleh negara," tambah Askar.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara: Netralitas ASN Berlaku Hingga Luar Jam Kerja
Askar mengungkapkan bahwa BP3MI sebagai perwakilan balai perlindungan PMI di wilayah ini akan terus memberikan pelayanan dan perhatian serius kepada eks PMI sesuai amanat undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
PSM Makassar Angkat Bicara Soal Laporan Penganiayaan Ricky Pratama
-
7 Fakta Penentuan Awal Ramadan 1447 H di Indonesia
-
Bukan Hisab atau Rukyat Saja? Inilah Penentuan Awal Ramadan yang Disepakati Pemerintah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar di Peringatan 682 Tahun Sidrap
-
THM di Kota Makassar Tutup Mulai 17 Februari 2026