SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Permintaan ini disampaikan majelis hakim setelah kedua nama tersebut disebut oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan, Amelia Sabara dalam sidang, pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Dalam keterangannya, Amelia Sabara mengatakan bahwa Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar ikut menikmati dana senilai Rp500 juta dari Jeklin, istri Direktur PT KKP, Andi Andriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi tambang.
Uang ratusan juta itu, diberikan oleh Amelia Sabara untuk kepentingan perintangan penyidikan.
Namun, pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (25/10/2023) lalu, JPU Kejati Sultra tidak menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar.
Alasan JPU tidak mampu menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar adalah karena terkendala pada alamat rumah atau tempat tinggal keduanya yang tidak diketahui oleh JPU.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan bahwa seharusnya JPU memiliki kewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi yang diminta majelis hakim.
"Hal tersebut menurut majelis sangat penting untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan," kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga menilai bahwa JPU Kejati Sultra mestinya menggunakan segala kewenangannya untuk mencari tahu alamat rumah Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar, agar kedua saksi dapat dihadirkan.
"Kembali pada keseriusan dari JPU," tukasnya.
Ketidakhadiran Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar Dinilai Menghambat Proses Sidang
Ketidakhadiran artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dinilai menghambat proses sidang.
Kedua nama tersebut disebut oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan, Amelia Sabara dalam sidang, pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Dalam keterangannya, Amelia Sabara mengatakan bahwa Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar ikut menikmati dana senilai Rp500 juta dari Jeklin, istri Direktur PT KKP, Andi Andriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi tambang. Uang ratusan juta itu, diberikan oleh Amelia Sabara untuk kepentingan perintangan penyidikan.
Namun, pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (25/10/2023) lalu, JPU Kejati Sultra tidak menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Fatmawati Rusdi Pimpin Aksi Jumat Berkah Pasca Kebakaran Gedung DPRD Sulsel
-
Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014
-
Persita vs PSM Dihantui Krisis Pemain, Akurasi Serangan Jadi Kunci Kemenangan?
-
PSM Makassar Pulihkan Kondisi Pemain
-
Dari Parepare ke Sengkang, Jejak Korupsi Analis Bank Pemerintah Terendus