SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Permintaan ini disampaikan majelis hakim setelah kedua nama tersebut disebut oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan, Amelia Sabara dalam sidang, pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Dalam keterangannya, Amelia Sabara mengatakan bahwa Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar ikut menikmati dana senilai Rp500 juta dari Jeklin, istri Direktur PT KKP, Andi Andriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi tambang.
Uang ratusan juta itu, diberikan oleh Amelia Sabara untuk kepentingan perintangan penyidikan.
Namun, pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (25/10/2023) lalu, JPU Kejati Sultra tidak menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar.
Alasan JPU tidak mampu menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar adalah karena terkendala pada alamat rumah atau tempat tinggal keduanya yang tidak diketahui oleh JPU.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan bahwa seharusnya JPU memiliki kewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi yang diminta majelis hakim.
"Hal tersebut menurut majelis sangat penting untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan," kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga menilai bahwa JPU Kejati Sultra mestinya menggunakan segala kewenangannya untuk mencari tahu alamat rumah Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar, agar kedua saksi dapat dihadirkan.
"Kembali pada keseriusan dari JPU," tukasnya.
Ketidakhadiran Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar Dinilai Menghambat Proses Sidang
Ketidakhadiran artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dinilai menghambat proses sidang.
Kedua nama tersebut disebut oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan, Amelia Sabara dalam sidang, pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Dalam keterangannya, Amelia Sabara mengatakan bahwa Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar ikut menikmati dana senilai Rp500 juta dari Jeklin, istri Direktur PT KKP, Andi Andriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi tambang. Uang ratusan juta itu, diberikan oleh Amelia Sabara untuk kepentingan perintangan penyidikan.
Namun, pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (25/10/2023) lalu, JPU Kejati Sultra tidak menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi, Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
-
Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?