SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Permintaan ini disampaikan majelis hakim setelah kedua nama tersebut disebut oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan, Amelia Sabara dalam sidang, pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Dalam keterangannya, Amelia Sabara mengatakan bahwa Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar ikut menikmati dana senilai Rp500 juta dari Jeklin, istri Direktur PT KKP, Andi Andriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi tambang.
Uang ratusan juta itu, diberikan oleh Amelia Sabara untuk kepentingan perintangan penyidikan.
Namun, pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (25/10/2023) lalu, JPU Kejati Sultra tidak menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar.
Alasan JPU tidak mampu menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar adalah karena terkendala pada alamat rumah atau tempat tinggal keduanya yang tidak diketahui oleh JPU.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengatakan bahwa seharusnya JPU memiliki kewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi yang diminta majelis hakim.
"Hal tersebut menurut majelis sangat penting untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan," kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga menilai bahwa JPU Kejati Sultra mestinya menggunakan segala kewenangannya untuk mencari tahu alamat rumah Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar, agar kedua saksi dapat dihadirkan.
"Kembali pada keseriusan dari JPU," tukasnya.
Ketidakhadiran Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar Dinilai Menghambat Proses Sidang
Ketidakhadiran artis Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar dalam sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dinilai menghambat proses sidang.
Kedua nama tersebut disebut oleh terdakwa kasus perintangan penyidikan, Amelia Sabara dalam sidang, pada Rabu (18/10/2023) lalu.
Dalam keterangannya, Amelia Sabara mengatakan bahwa Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar ikut menikmati dana senilai Rp500 juta dari Jeklin, istri Direktur PT KKP, Andi Andriansyah, tersangka kasus dugaan korupsi tambang. Uang ratusan juta itu, diberikan oleh Amelia Sabara untuk kepentingan perintangan penyidikan.
Namun, pada sidang berikutnya yang digelar pada Rabu (25/10/2023) lalu, JPU Kejati Sultra tidak menghadirkan Celine Evangelista dan Kompol Rosana Albertina Labobar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah