SuaraSulsel.id - Pemerintah Malaysia membuka izin rumah sakit swasta mengambil perawat terlatih warga asing (JTWA) guna mengatasi kekurangan tenaga terampil bidang kesehatan di negara itu.
Menteri Kesehatan Malaysia Zaliha Mustafa, dalam pernyataan kepada media di Kuala Lumpur, mengatakan kekurangan tenaga kerja perawat di fasilitas kesehatan publik dan swasta berdampak besar terhadap layanan kesehatan di negara itu.
Keluhan tersebut, menurut dia, telah lama disampaikan berbagai asosiasi industri pengobatan swasta di sana, sehingga perlu segera diatasi.
Malaysia mengkaji ulang kriteria penerimaan perawat terlatih warga asing oleh swasta, seperti yang tercantum dalam Kriteria Pekerjaan Perawat Terlatih Asing di Malaysia 2018 dan memberi kelonggaran sementara.
Para perawat terlatih warga asing harus mengikuti ujian dari Lembaga Perawat Malaysia, selain mengikuti ketentuan dan syarat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, termasuk soal gaji dan masa kontrak.
Rekrutmen perawat asing tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 1 Oktober 2023 hingga 30 September 2024. Sedangkan perpanjangan kontrak hanya diperbolehkan selama 12 bulan, mengikuti persetujuan Sertifikat Praktek Sementara perawat asing.
Jumlah Perawat Asing
Persyaratan lain yang diberikan, jumlah perawat asing di setiap fasilitas kesehatan swasta di Malaysia tidak boleh lebih dari 40 persen.
Guna mengatasi kekurangan tenaga perawat tersebut, Kementerian Kesehatan Malaysia baru akan melaksanakan rekrutmen Diploma Perawat secara berkala dari perguruan tinggi negeri dan swasta pada 2024 dan 2025.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Kirgistan di Asian Games 2022: Head to Head, Susunan Pemain dan Skor
Pekan sebelumnya, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia V Sivakumar juga mengumumkan negara tersebut membuka izin bagi pekerja asing untuk jasa tukang cukur, buruh tekstil dan tukang emas.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memutuskan membuka kembali keran pekerja asing tiga bidang tersebut setelah moratorium sejak 2009.
Malaysia membuka kuota 7500 orang pekerja asing untuk bidang tersebut. Langkah itu, menurut Sivakumar, sekaligus untuk menghentikan kecenderungan majikan menggaji warga negara asing tanpa dokumen kerja yang sah, yang berpotensi besar memicu eksploitasi dan kerja paksa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Catat! Jadwal Misa Paskah 2026 di Makassar: Kamis Putih hingga Minggu Paskah
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Guncang Kendari Hari Ini
-
Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya