SuaraSulsel.id - Pemerintah Malaysia membuka izin rumah sakit swasta mengambil perawat terlatih warga asing (JTWA) guna mengatasi kekurangan tenaga terampil bidang kesehatan di negara itu.
Menteri Kesehatan Malaysia Zaliha Mustafa, dalam pernyataan kepada media di Kuala Lumpur, mengatakan kekurangan tenaga kerja perawat di fasilitas kesehatan publik dan swasta berdampak besar terhadap layanan kesehatan di negara itu.
Keluhan tersebut, menurut dia, telah lama disampaikan berbagai asosiasi industri pengobatan swasta di sana, sehingga perlu segera diatasi.
Malaysia mengkaji ulang kriteria penerimaan perawat terlatih warga asing oleh swasta, seperti yang tercantum dalam Kriteria Pekerjaan Perawat Terlatih Asing di Malaysia 2018 dan memberi kelonggaran sementara.
Para perawat terlatih warga asing harus mengikuti ujian dari Lembaga Perawat Malaysia, selain mengikuti ketentuan dan syarat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, termasuk soal gaji dan masa kontrak.
Rekrutmen perawat asing tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 1 Oktober 2023 hingga 30 September 2024. Sedangkan perpanjangan kontrak hanya diperbolehkan selama 12 bulan, mengikuti persetujuan Sertifikat Praktek Sementara perawat asing.
Jumlah Perawat Asing
Persyaratan lain yang diberikan, jumlah perawat asing di setiap fasilitas kesehatan swasta di Malaysia tidak boleh lebih dari 40 persen.
Guna mengatasi kekurangan tenaga perawat tersebut, Kementerian Kesehatan Malaysia baru akan melaksanakan rekrutmen Diploma Perawat secara berkala dari perguruan tinggi negeri dan swasta pada 2024 dan 2025.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Kirgistan di Asian Games 2022: Head to Head, Susunan Pemain dan Skor
Pekan sebelumnya, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia V Sivakumar juga mengumumkan negara tersebut membuka izin bagi pekerja asing untuk jasa tukang cukur, buruh tekstil dan tukang emas.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memutuskan membuka kembali keran pekerja asing tiga bidang tersebut setelah moratorium sejak 2009.
Malaysia membuka kuota 7500 orang pekerja asing untuk bidang tersebut. Langkah itu, menurut Sivakumar, sekaligus untuk menghentikan kecenderungan majikan menggaji warga negara asing tanpa dokumen kerja yang sah, yang berpotensi besar memicu eksploitasi dan kerja paksa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
3 Jenazah Pendulang Emas Korban KKB di Yahukimo Belum Dievakuasi
-
Lengkap! Ucapan Emosional Perpisahan Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares
-
Bernardo Tavares Pamit! Kisah Cinta dan Sakit Hati di PSM Makassar Berakhir Karena Hal Ini
-
Otak Uang Palsu di Kampus UIN Divonis 5 Tahun Tapi Banding... Kenapa?
-
Wali Kota Makassar Ingin Buat Festival Muara, Apa Itu?