SuaraSulsel.id - Pemerintah Malaysia membuka izin rumah sakit swasta mengambil perawat terlatih warga asing (JTWA) guna mengatasi kekurangan tenaga terampil bidang kesehatan di negara itu.
Menteri Kesehatan Malaysia Zaliha Mustafa, dalam pernyataan kepada media di Kuala Lumpur, mengatakan kekurangan tenaga kerja perawat di fasilitas kesehatan publik dan swasta berdampak besar terhadap layanan kesehatan di negara itu.
Keluhan tersebut, menurut dia, telah lama disampaikan berbagai asosiasi industri pengobatan swasta di sana, sehingga perlu segera diatasi.
Malaysia mengkaji ulang kriteria penerimaan perawat terlatih warga asing oleh swasta, seperti yang tercantum dalam Kriteria Pekerjaan Perawat Terlatih Asing di Malaysia 2018 dan memberi kelonggaran sementara.
Para perawat terlatih warga asing harus mengikuti ujian dari Lembaga Perawat Malaysia, selain mengikuti ketentuan dan syarat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, termasuk soal gaji dan masa kontrak.
Rekrutmen perawat asing tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 1 Oktober 2023 hingga 30 September 2024. Sedangkan perpanjangan kontrak hanya diperbolehkan selama 12 bulan, mengikuti persetujuan Sertifikat Praktek Sementara perawat asing.
Jumlah Perawat Asing
Persyaratan lain yang diberikan, jumlah perawat asing di setiap fasilitas kesehatan swasta di Malaysia tidak boleh lebih dari 40 persen.
Guna mengatasi kekurangan tenaga perawat tersebut, Kementerian Kesehatan Malaysia baru akan melaksanakan rekrutmen Diploma Perawat secara berkala dari perguruan tinggi negeri dan swasta pada 2024 dan 2025.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Kirgistan di Asian Games 2022: Head to Head, Susunan Pemain dan Skor
Pekan sebelumnya, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia V Sivakumar juga mengumumkan negara tersebut membuka izin bagi pekerja asing untuk jasa tukang cukur, buruh tekstil dan tukang emas.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memutuskan membuka kembali keran pekerja asing tiga bidang tersebut setelah moratorium sejak 2009.
Malaysia membuka kuota 7500 orang pekerja asing untuk bidang tersebut. Langkah itu, menurut Sivakumar, sekaligus untuk menghentikan kecenderungan majikan menggaji warga negara asing tanpa dokumen kerja yang sah, yang berpotensi besar memicu eksploitasi dan kerja paksa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Indonesia, BRI Wujudkan Program Literasi Anak Negeri
-
Jangan Lewatkan! Doa Khusus dan Amalan Emas Malam Jumat Penuh Berkah
-
Gubernur Sulsel Silaturahmi dengan Keluarga Pahlawan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI
-
Pesan Gubernur Sulsel ke Ribuan Anggota Pramuka
-
UKT Mahal hingga Jual Beli Nilai, Alasan Mahasiswa Unhas-UNM Geruduk PKKMB